Notification

×

Indeks Berita

Ditiadakan Shalat Jumat di Mesjid Kota Padang Dua Pekan

Jumat, 27 Maret 2020 | Maret 27, 2020 WIB Last Updated 2020-03-27T03:23:55Z
padanginfo.com - PADANG - Pemko Padang mengimbau pengurus masjid untuk mengganti shalat Jumat ke shalat zuhur mulai Jumat (27/3/2020) hingga Jumat pekan depan.

"Hal ini kami lakukan dalam rangka menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi melalui rilis yang diterima, Kamis (26/3/2020).

Disebutkan keputusan meniadakan shalat jumat berdasarkan ketetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19 yang membolehkan mengganti shalat Jumat dengan zuhur.

"Selain itu, tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid, mushala dan surau. Termasuk membaca maklumat MUI Sumbar nomor 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona," sebutnya.

Kebijakan meniadakan shalat Jumat juga berdasarkan tausiyah MUI nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah virus corona.

Baca Juga: Rilis Pemprov Sumbar: 5 Orang Positif Covid-19

"Termasuk laporan dari Dinas Kesehatan berkaitan ancaman penularan virus Covid-19 di mana sudah lima orang yang positif corona," sebutnya. "Diharapkan seluruh pihak sama-sama bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan berkoordinasi untuk mencegah penyebaran virus corona ini," tambahnya.

Dianjurkan di Rumah

Dalam pada itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di seluruh masjid di Kota Padang diminta supaya digantikan dengan sholat fardu Zhuhur di rumah masing-masing.

"Kami sudah selesai rapat dengan pemerintah Kota Padang dan pihak lainnya. Hasil rapat itu sudah ditetapkan agar shalat Jumat diganti dengan shalat fardu zuhur di rumah saja," kata Duksi di Padang, Kamis.

Lebih lanjut ia mengatakan begitu pula dengan shalat lima waktu secara berjamaah di masjid untuk sementara waktu ini akan ditiadakan dan dianjurkan untuk shalat di rumah masing-masing.

"Karena saat ini Padang sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam keadaan darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19)," kata dia.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update