Notification

×

Indeks Berita

75 Orang Penyebar Berita Corona Hoaks Ditangkap

Sabtu, 04 April 2020 | April 04, 2020 WIB Last Updated 2020-04-04T09:22:52Z
padanginfo.com - JAKARTA - Polisi telah menetapkan 75 tersangka dalam kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial yang berhasil diungkap satuan tingkat Polres, Polda dan Bareskrim Polri.

Terbaru, Direktorat Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Mabes Polri menangkap tiga pelaku penyebar hoax tentang Virus Corona. Pelaku ditangkap pada Jumat, 3 April kemarin, karena mengunggah video penghinaan kepada Presiden terkait virus corona di akun facebook dan twitter miliknya.

Kasubbagops Dittipidsiber, AKBP Rizki Prakoso, menyampaikan, satu orang pelaku, AB, ditangkap bersama 3 orang lainnya yang diduga membantu pembuatan konten.

"Konten video tersebut beserta barang bukti berupa beberapa hard disk dan telepon genggam. Pelaku akan dikenakan Pasal dalam UU ITE, UU Pengahapusan Diskriminas Ras dan Etnis, UU Peraturan Hukum Pidana maupun KUHP," kata Rizki, Sabtu (4/4/2020).

Polisi, kata Rizki, terus mengimbau masyarakat menyampaikan berita dengan benar dan memberikan empati kepada pasien dan tenaga medis yang tengah berjuang melawan virus. Polri dipastikan bakal melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya informasi - informasi khususnya media sosial yang membuat masyarakat resah.

“Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum penyebaran berita bohong terkait virus corona, dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya," jelasnya.

Di kesempatan terpisah, kepolisian di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan juga menangkap dua orang yang menyebarkan berita bohong tentang kebijakan pemerintah Kabupaten Berau mengenai karantina wilayah atau lockdown. Satu pelaku lain di Kalsel, merupakan seorang wanita yang mengunggah video dengan kata- kata terkait corona.

"Dalam upaya tersebut masing-masing petugas menyita beberapa peralatan elektronik seperti telepon genggam dan beberapa sim card yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," kata dia seperti dikutip vivanews.com.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update