Notification

×

Indeks Berita

Kapolri Larang Anggota dan PNS Polri Mudik Lebaran

Sabtu, 04 April 2020 | April 04, 2020 WIB Last Updated 2020-04-04T05:02:02Z
padanginfo.com - JAKARTA - Seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Selain anggota Polri, pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan ketentuan larangan mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut yakni pada Jumat (3/4/2020) kemarin.

"Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Argo seperti yang dikutip kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Peningkatan Perilaku PHBS 

Adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek.

Aspek yang pertama, lanjut Argo, tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pun kegiatan mudik lainnya.

"Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu social physical distancing," ujar Argo.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Argo menegaskan ada sanksi yang menanti bagi anggota yang tidak mengikuti perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Namun detail sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh.

"Sanksi ada bagi yang melanggar," jawabnya tanpa merinci lebih jauh sanksi yang akan diberikan.

Hampir 2.000 Kasus di Indonesia 

Sebelumnya, jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (3/4/2020) total terdapat 1.986 kasus.

Adapun jumlah tersebut mengalami penambahan setidaknya 196 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 134 pasien berhasil sembuh dari infeksi virus corona atau Covid-19.

Sedangkan jumlah korban jiwa sudah 181 orang.

Kendati jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan melarang siapa pun untuk mudik.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat melakukan rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update