Notification

×

Indeks Berita

Masuk melalui Sungai Rumbai, Puluhan Kendaraan Disuruh Putar Balik

Rabu, 29 April 2020 | April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T04:49:38Z
Petugas Polres Dharmasraya menyuruh para sopir kendaraan yang dilarang masuk untuk putar balik.
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Puluhan kendaraan yang memasuki wilayah Provinsi  Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya terpaksa harus memutar balik. Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat kendaraan tersebut tidak diperbolehkan masuk.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT. menyampaikan bahwa  pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya," jelasnya.

Disebutkannya semua kendaraan yang memasuki Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik. Dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako.

“Ketentuan ini merupakan penerapan PSBB  yang sudah dilakukan oleh Provinsi  Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi  Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Kapolres

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Juga didukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi  Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor," sebut Kapolres.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update