Notification

×

Indeks Berita

Disediakan 4 Tempat Karantina ODP Corona di Padang

Kamis, 16 April 2020 | April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T04:54:39Z
Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang (Istimewa)
padanginfo.com - PADANG - Pemprov Sumbar menyediakan empat tempat karantiona bagi masyarakat Kota Padang yang dicurigai terpapar covid-19 tersebut. Fasilitas di tempat karantina yang selalu diawasi petugas medis itu setara hotel bintang tiga.

Untuk itu diminta masyarakat Kota Padang yang masuk dalam status ODP covid-19 untuk melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan oleh Pemprov Sumbar tersebut.

Koordinator Karantina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal saat bertemu Wako Padang di Balai Kota Padang, Rabu (15/4/2020) menyebutkan, telah disediakan Pemprov Sumbar untuk masyarakat yang terpapar covid-19 dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Untuk di Kota Padang sendiri Pemprov Sumbar sudah menyediakan sebanyak 4 lokasi karantina bagi yang terpapar covid-19 positif ringan," jelasnya

Tiga tempat karantina itu adalah di Asrama Diklat BPSDM Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan, lalu di Gedung UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UMNKM di Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara dan di Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun.

Satu lokasi untuk tempat karantina orang dengan status ODP yaitu di Gedung UPTD BPP (Balai Pelatihan dan Penyuluhan) Dinas Tanaman Pangan, Holticultura dan Perkebunan Sumbar Jalan Raya Padang - Indarung KM 8, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Penyediaan tempat karantina ini dilakukan agar masyarakat yang diduga terindikasi terpapar covid-19 meski berstatus ODP agar bisa melakukan karantina di tempat yang disediakan. Hal ini guna memantau apakah positif atau negatif terjangkit virus corona tersebut," sebut Syafrizal.

Disebutkannya, untuk tempat karantina tersebut tersedia fasilitas dan pelayanan yang prima, semuanya gratis alias ditanggung oleh Pemprov Sumbar. Hal ini berdasarkan keluarnya Surat Edaran Nomor:360/357/BPBD-2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Mulai untuk kebutuhan makan sehari-hari ditanggung, ditangani petugas kesehatan, baju dicucikan dan kamarnya juga dibersihkan. Sehingga kita tinggal istirahat saja di sana sambil isolasi," ujarnya.

Prosedur pendaftaran karantina pun tidak berbelit. "Jika ada yang memiliki ciri-ciri terpapar covid-19 tinggal meminta surat keterangan dari Puskesmas atau dari pemerintah setempat. Kemudian langsung mengunjungi tempat karantina yang ditentukan dan melapor kepada penanggung jawab tempat karantina," jelas Syafrizal.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update