padanginfo.com - PADANG - Pada Rabu (22/04/2020) pukul 00.00 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Sumatera Barat. PSBB ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2020.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB.
Ini Panduan Umum PSBB Sumbar tersebut:
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB.
Ini Panduan Umum PSBB Sumbar tersebut: