Notification

×

Indeks Berita

Zakat Fitrah Kota Sawahlunto Ditetapkan Rp35.000 Hingga Rp43.000,-

Rabu, 29 April 2020 | April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T15:24:44Z
Musyawarah penetapan besaran zakat firtah Kota Sawahlunto.
padanginfo.com - SAWAHLUNTO - Penetapan standar zakat fitrah digelar di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto kali ini lebih awal dari biasa. Berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang lebih dominan diputuskan pada pertengahan Bulan Suci Ramadan.

Menurut Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto, H M Syarif SE, upaya itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2020 tentang percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19.

Ia berharap, upaya itu dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus korona.
Selanjutnya, pengurus masjid dan musalla dihimbau mengumpulkan danmendistribusikan zakat fitrah sesegera mungkin tanpa harus menunggu seminggu menjelang lebaran Idul Fitri.

Musyawarah terbatas pada hari Senin tanggal 27 April 2020 bertepatan hari keempat Puasa Ramadan 1441 H, antara Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama, Dinas Perindagkop serta Kabag Kesra Sekdako Sawahlunto diputuskan kategori satu zakat fitrah sebesar Rp43.000,-, pilihan kedua Rp40.000,-, sedangkan terendah Rp35.000,-.

Patokan di atas berdasarkan pantauan Dinas Perindagkop terhadap kisaran harga beras per kilo maupun per liter yang beredar di Pasar Kota Sawahlunto.

Sementara, Ketua MUI Kota Sawahlunto, Drs H Darmuis menganjurkan umat Islam mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras, bukan uang, kendati hal demikian tidak dilarang.(ris)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update