Notification

×

Indeks Berita

Antisipasi Penerimaan Ganda, Isentif Guru TPQ dan PAUD Distop

Sabtu, 16 Mei 2020 | Mei 16, 2020 WIB Last Updated 2020-05-16T09:26:55Z

Kadis PMD Sumbar dan Komisi I DPRD Sumbar tengah membahas dana isnetif  hyang dihadiri seluruh wali nagari Lengayang, Jumat (15/5)
padanginfo.com-LENGAYANG, PESISIR SELATAN- Sekitar seribuan guru mengaji di TPQ (Taman Pendidikan Al Qur'an), MDA dan guru PAUD yang terdaftar sebagai penerima BLT Kemensos atau BLT Provinsi di Kabupaten Pesisir Selatan, untuk tiga bulan ini tidak akan menerima insentif dari Dana Desa. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi penerimaan ganda bantuan sosial dalam wabah pandemi Covid-19.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi dan Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Sumbar dengan seluruh Wali Nagari se Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan di Kambang, Jum'at (15/5) siang.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, jika satu warga yang sama, apakah dia guru mengaji atau guru PAUD tetapi menerima dua program bantuan sosial dari pemerintah, maka berpotensi terjadinya penerimaan ganda dan melanggar hukum. "Dalam ekspos beberapa Wali Nagari terungkap ada guru TPQ yang terdaftar penerima Bansos Provinsi tetapi juga dapat insentif Dana Desa yang jumlahnya sama yaitu Rp600 ribu sebulan. Ini berpotensi ganda, dan harus pilih salah satu bansos saja," kata Evi Yandri dari Partai Gerindra ini.

Sikap Komisi I DPRD Sumbar ini diperkuat oleh Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM, yang menegaskan bahwa guru mengaji TPQ, TPSQ, MDA dan guru PAUD di masing-masing nagari yang telah menerima Bansos Kemensos atau BLT Provinsi, tidak lagi dibayarkan insentif dari Dana Desa. Sehingga dalam masa Covid-19 ini Dana Desa bisa maksimal digunakan sebagai BLT untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19.

"Jika semua guru TPQ, TPSQ, guru MDA dan guru PAUD menerima Bansos saja selama Covid, maka alokasi insentif yang ada pada Dana Desa bisa dipakai maksimal untuk BLT. Makin banyak masyarakat yang terbantu tentu ini sangat menyenangkan semua pihak," kata Syafrizal Ucok.

Awalnya dalam diskusi terjadi pro kontra pengertian antara BLT dan insentif yang jumlahnya hampir sama yaitu Rp600 ribu dan sama-sama berasal dari uang negara. Akhirnya, demi mengantisipasi penerimaan ganda dan memaksimalkan Dana Desa untuk BLT, maka diskusi tersebut menyepakati guru TPQ, guru MDA, guru TPSQ dan guru PAUD selama Covid-19 hanya menerima satu bentuk Bansos saja.

"Kita mengantisipasi penerimaan ganda yang bisa berakibat hukum. Lagi pula, dengan keputusan ini maka Dana Desa bisa maksimal digunakan untuk membantu masyarakat melalui program BLT Dana Desa. Kami sudah beritahu Camat dan Wali Nagari untuk menyetop pembayaran insentif guru TPQ, TPSQ, guru MDA dan guru PAUD khusus untuk mereka yang terdaftar menerima BLT Provinsi dan Bansos Kemensos," kata Kadis PMN Kabupaten Pesisir Selatan Drs. Wendy, MM.

Langkah bijak Kadis PMN Kabupaten Pesisir Selatan ini disambut baik oleh Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM. Nurnas. "Monitoring dan diskusi kita di lapangan membuahkan hasil. Ada temuan dugaan penerimaan Bansos ganda dan dapat pula dicarikan jalan keluarnya. Kadis PMN Pessel sudah mengambil keputusan yang tepat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari," kata HM Nurnas dari Fraksi Demokrat.

Tim Komisi I DPRD Sumbar berkunjung ke Pesisir Selatan selama dua hari dalam rangka Monitoring LKPJ Gubernur dan Pemantauan BLT Dana Desa. Selain ke Kecamatan Lengayang bertemu dengan Wali Nagari, Tim juga berkunjung ke Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera.

Tim Komisi I DPRD Sumbar dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), Sekretaris Komisi H. Muhammad Nurnas (Demokrat) dengan Anggota Zarfi Derson (Golkar), Drs. Bakri Bakar, MM (Nasdem) dan M. Ridwan (PKS). Tim didampingi oleh Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM dan Korprov Pendamping Dana Desa Ir. Feri Irawan, M.Si dan Khairul Anwar, SH.,MH. (ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update