Notification

×

Indeks Berita

Pemko Sawahlunto Tiadakan Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Pertimbangannya

Jumat, 22 Mei 2020 | Mei 22, 2020 WIB Last Updated 2020-05-22T03:27:03Z
Wako Sawahlunto Deri Asta saat memberikan penjelasan soal ditiadakannya Shalat Ied di masjid atau lapangan.
padanginfo.com - SAWAHLUNTO- Meskipun kota Sawahlunto berada di zona hijau dan daerah tidak terjangkit covid-19. Pemko Sawahlunto memutuskan untuk tidak memfasilatasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di lapangan atau Masjid.

Hal ini disampaikan Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sawahlunto, dalam jumpa pers Kamis,21/5/20 di Ruang Rapat Balaikota.

"Dalam khaedah dasar fikih disebutkan, menghindari mudharat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Walaupun kota Sawahlunto masih berada dalam zona hijau, tapi tidak ada yang bisa menjamin orang yang keluar masuk ke kota kita ini tidak terpapar Covid-19. Inilah yang menjadi pertimbangan kita untuk tidak memfasiltasi pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid," jelas Deri.

Disebutkannya, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan bersama Forkopimda, MUI, Kemenag dan LKAAM. Apalagi daerah tetangga sudah ada yang terpapar covid-19.

"Artinya, resiko yang akan dihadapi masyarakat kita semakin besar.Oleh sebab itu kita tidak fasiltasi pelaksanaannya,masyarakat tetap boleh melaksanakan shalat id di rumah saja bersama keluarga inti." ujar Deri

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sawahlunto, H Darmuis mengimbau kepada ulama dan pengurus masjid untuk mentaati  maklumat MUI dan aturan pemerintah.

“Ulama dan pengurus masjid diimbau agar mentaati maklumat dan mengikuti aturan pemerintah agar tidak agar tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan,” tutur Darmuis.

Untuk pelaksaan Shalat Idul Fitri secara mandiri di rumah MUI sudah mengeluarkan panduannya. Adapun tata cara Salat Idul Fitri di rumah saat corona pada prinsipnya sama dengan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan dalam situasi normal. Jumlahnya dua rakaat. Rakaat pertama diawali dengan 7 kali takbir dan rakaat kedua diawali dengan 5 kali takbir.

Dalam fatwa itu juga tertulis beberapa ketentuan dalam melaksanakan sholat Idul fitri di rumah. Berikut ini ketentuannya.

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya: Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr) dan Tidak ada khutbah.

Sementara untuk pelaksanaan takbir Idul Fitri dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri. Pelaksanaan takbir bisa dilakukan sendiri atau bersama-sama, dengan pengeras suara atau sirr (pelan).

Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya. (tety/ris)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update