Notification

×

Indeks Berita

Pemko Padang Bolehkan Pesta Nikah, DPRD Melarang

Jumat, 12 Juni 2020 | Juni 12, 2020 WIB Last Updated 2020-06-12T11:04:57Z
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti.
padanginfo.com PADANG – Pemko Padang perbolehkan warga gelar pesta pernikahan. Namun DPRD Padang melarang.

Pemerintah Kota Padang mulai memperbolehkan masyarakat menggelar acara pesta pernikahan di masa pandemi corona virus disease (covid-19). Aturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2020 atau setelah transisi menjelang masa kenormalan baru selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di pasal 36.

Terhadap hal itu, pihak DPRD Padang menyampaikan penolakan. Menurut Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan Pemko Padang perlu kaji ulang kembali aturan yang di keluarkan tentang sudah diperbolehkannya warga Kota Padang untuk melakukan pesta pernikahan.

"Kita menilai aturan yang ada sangat berbanding terbalik. Dan harus dimatangkan lagi agar persoalan baru tak muncul dan penularan virus corona tak terjadi. Sementara saat ini kasus Covid-19 masih meningkat," sebutnya.

Ditegaskan Elly, jajaran wakil rakyat masih belum setuju untuk diizinkan menggelar pesta pernikahan, baik di gedung atau pun di tenda. Soalnya, tambah Elly, trend kasus Covid-19 di Kota Padang masih menanjak belum melandai apalagi menurun.

"Ini berlaku tuk semua wilayah di Kota Padang tanpa memandang zona, karena tamu undangan akan datang dari berbagai zona ke pesta itu. Kalau sudah namanya pesta, baik tamu atau pun penyelenggara akan susah tuk menjaga dan menerapkan protokoler pencegahan Covid-19 ini," tuturnya.

Menurut Elly semua pihak bersabar dahulu, agar upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini dapat optimal.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update