![]() |
Muk alias Cen Lakon tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Dharmasraya. (f:dok) |
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rajulan Harahap yang ditemui di ruangannya Selasa (09/06) membenarkan satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki laki bernama Muk alias Cen Lakon (50 tahun).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya anak anak yang menggunakan narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke satresnarkoba polres Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang bukti narkotika jenis shabu.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu buah kotak rokok Gudang garam berisikan 5 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan seperangkat alat hisab shabu, satu unit handphone hitam merk Samsung.
Kemudian pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. "Dari tes urine yang dilakukan ternyata pelaku ini memang postif pemakai narkoba," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(eko)