Notification

×

Indeks Berita

Alirman Sori Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI pada Wartawan Sumbar

Senin, 13 Juli 2020 | Juli 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T11:21:53Z
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diikuti ratusan wartawan di Padang, Senin (13/07/2020). (f:dok)
padanginfo.com - PADANG - Anggota MPR RI Dr H Alirman Sori SH MHum menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pancasila sudah tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah.

"Pancasila tidak bisa diletakkan haluan ideologinya ke dalam suatu aturan perundang-undangan, melainkan hanya ada pada UUD 1945. Jadi rencana pembentukan RUU HIP itu harus ditolak,” tegas Alirman seraya menyebutkan secara lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga sudah menyampaikan penolakan secara resmi.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang diikuti ratusan anggota PWI dan IKWI Sumbar, Senin (13/07/2020) siang di aula Kantor PMD Sumbar.

Menurutnya RUU HIP yang akan didalilkan sebagai payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus diubah secara total dan mendasar, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila.

"Dalam RUU HIP itu sepertinya ada keinginan untuk mengangkat Badan Pembinaan Idiologi Pancasilayang sekarang dengan Keppres ingin diatur dengan UU. Namun, secara tersirat RUU HIP sepertinya melakukan pembajakan terhadap sila dari Pancasila," tutur senator yang pernah aktif menjadi wartawan itu.

Dalam kesempatan itu, senator Sumatera Barat ini memaparkan empat pilar MPR RI. Empat pilar itu adalah Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Pancasila sebagai dasar NKRI sudah final. Tidak ada lagi perdebatan tentang itu. Tugas kita sebagai warga negara adalah mengkristalkan semangat dan nilai–nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara," paparnya.

Tujuan bernegara telah ditegaskan dalam preambule (pembukaan) UUD NRI 1945. Sehingga, dari beberapa kali perubahan UUD, yang tidak boleh diubah adalah empat alinea pembukaan UUD. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945, menjadi pondasi bagi berdirinya Republik Indonesia dengan bentuk Negara Kesatuan (NKRI).

"Ini juga tidak lepas dari filosofi hidup bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. Para pendiri bangsa menyadari, bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, dan agama, meskipun Islam sebagai agama mayoritas," ujarnya.

Sosialisasi empat pilar MPR RI oleh anggota DPD RI Alirman Sori tersebut dimoderatori Ketua PWI Sumbar H Heranof Firdaus.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update