Notification

×

Indeks Berita

Irvan Khairul: Kenapa Baru Sekarang Gubernur Sumbar Turunkan SK Pensiun?

Senin, 13 Juli 2020 | Juli 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T09:35:37Z
Irvan Khairul Anand saat menunggu sidang di PN Padang, Senin (13/07/2020).
padanginfo.com - PADANG - Dalam persidangan gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap Gubernur Sumbar, majelis hakim kembali memediasi perdamaian.

Dalam persidangan Senin (13/07/2020) terungkap bahwa Gubernur Sumbar sudah menerbitkan SK Pensiun Irvan Khairiul Ananda yang merupakan salah satu penyebab gugatan yang diajukan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar itu.

Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalina memimpin pelaksanaan mediasi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Padang. Hakim menyampaikan bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pensiun Irvan Khairul Ananda tertanggal 10 Juli 2020.

Inisiatif tersebut bisa menjadi salah satu alasan untuk melakukan upaya perdamaian. "Oleh karena itu diminta pihak Penggugat bisa menerima dan mengambil langkah untuk bisa berdamai," ujar Yose Ana.

Kuasa hukum Irvan menyebutkan pihaknya akan memberikan jawaban pada persidangan pekan mendatang.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Terbitkan SK Pensiun Irvan Khairul, Hakim Usulkan Perdamaian

Lalu apa tanggapan Irvan Khairul Ananda?

Irvan yang dihubungi padanginfo.com seusai persidangan menyampaikan apresiasi atas tindakan Gubernur Sumbar menerbitkan SK Pensiunnya tiga hari sebelum hari persidangan Senin (13/07).

Hanya saja, Irvan menilai sikap kooperatif Gubernur Sumbar itu sudah terlambat. Kalau sikap demikian dari awal, dipastikannya tidak akan sampai perkara ini ke pengadilan. Semestinya SK itu sudah berada di tangannya tahun 2016 lalu.

"Kalau tidak ada gugatan perdata saya No 66 Tanggal 3 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Padang tersebut pasti tidak akan ada SK Gubernur Irwan Prayitno untuk proses pensiun saya!" tuturnya.

Diungkapkannya sejak putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PTUN sampai sekarang sudah 2 tahun 10 bulan lamanya. Ia mempertanyakan kenapa baru sekarang terbit SK Pensiun itu.

Lebih jauh disampaikannya, SK pensiun itu merupakan kewajiban negara menerbitkannya. Uang pensiun yang dituntut itu merupakan hak sebagai pegawai negeri karena uang tersebut adalah bagian dari gaji yang tiap bulan selama 33 tahun yang ditabungkan oleh pihak negara melalui Taspen.

"Hidup atau mati saya, negara berkewajiban mengembalikannya. Atau sebaliknya, mati atau hidup Irwan Prayitno maka uang pensiun saya wajib diberikan negara," tegasnya.

Jauh lebih berharga dari uang tersebut, tambahnya, adalah kerugian moral yang dirasakannya tatkala perjuangannya menuntut hak harus dilalui dengan proses panjang di jalur hukum. Proses selama 4 tahun lebih itu sangat menguras tenaga, pikiran, menyita waktu serta menimbulkan ketegangan emosi yang sampai membuatnya depresi.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update