Notification

×

Indeks Berita

Audy Joinaldy Bagikan Masker di Pasar Sosel

Jumat, 16 Oktober 2020 | Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T12:47:11Z

Audy Joinalady langsung memasangkan masker yang dibagikan kepada warga.

padanginfo.com - SOLOK SELATAN - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy bersama rombongan mengunjungi beberapa titik pasar Kabupaten Solok Selatan (Sosel). Diantaranya pasar yang dikunjungi. Yakni Pasar Muara Labuh, Pasar Sungai Kalu, Pasar Liki dan  Pasar Sungai Talang.

Kepedulian terhadap pandemi Covid-19 yang setiap harinya meningkatkan membuat Milenial Manang ini membagikan masker kepada warga di sekitar pasar tersebut.

"Tunjuannya agar masyarakat sadar untuk mematuhi peraturan Covid-19 khususnya memakai masker. Sama-sama kita tahu, peningkatan Covid-19 Sumbar semakin hari cukup tinggi," kata Audy usai membagikan masker di Pasar Sungai Kalu Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik, Jumat (16/10/26).

Berdasarkan pantauan, Audy yang menggunakan kemeja bewarna putih dengan motif cukie barantai di sebelah kanannya yang merupakan produksi Songket Pandai Singket. Motif songket ini diketahui kaya akan nilai sejarah dan merupakan warisan leluhur ranah Minang dikenal sebagai Ratunya Songket.

Audy bersama rombongan menghampiri lapak-lapak pedagang sembari memberikan masker yang berjenis kain dan scuba tersebut. Tidak ketinggalan, para pembeli yang kebetulan sedang berada di pasar turut mendapatkan juga. Selain itu, para Emak-emak berbondong-bondong mendekati cawagub yang berparas tampan ini.

Sementara itu, Audy mengimbau masyarakat tetap mematuhi protol kesehatan

"Maka dari itu mari bersama-sama pakai masker, mencuci,tangan, menjaga jarak patuhi protokol kesehatan Covid-19," tegas Audy.

Seperti diketahui, masker merupakan salah satu alat protokol kesehatan yang wajib digunakan dalam kegiatan sehari-hari di tengah wabah pandemi ini.

Apabila tidak dikenakan bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit atau denda Rp 100.000.

Kemudian jika sudah dua kali pelanggaran dilakukan, warga tersebut dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Jika masih melakukan pelanggaran, warga tersebut dapat dikenai sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000 sesuai dengan pasal 110 yang mengatur tentang sanksi pidana.

Informasi terakhir Kamis, 15 Oktober 2020 jumlah kasus positif covid-19 di Sumbar mencapai 9.747 orang.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update