Notification

×

Indeks Berita

Edarkan Sabu di Dharmasraya, Mahasiswa Jambi Diringkus

Kamis, 22 Oktober 2020 | Oktober 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T09:08:25Z

RNI, mahasiswa Jambi ditangkap petugas bersama barang bukti sabu.

padanginfo.com - DHARMASRAYA - Seorang pelaku pengedar Narkoba antar propinsi diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. RNI (21) yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.

RNI yang juga seorang mahasiswa ditangkap Rabu (21/10) malam di daerah Di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap SH membenarkan telah mengamankan seorang pria muda yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di daerah Jorong Ranah Mulya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan  masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu sehingga meresahkan. Masyarakat kemudian melaporkan ke anggota satresnarkoba polres Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut

Dalam penangkapan diamankan barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 25 gram.

Juga ditemukan tiga butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor kemudian satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih.

"Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin. Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Rajulan.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. (eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update