Notification

×

Indeks Berita

Kejari Dharmasraya Tetapkan Seorang Oknum Wali Nagari Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2020 | Oktober 23, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T14:26:30Z

Petugas Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum Wali Nagari yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

padanginfo.com - DHARMASRAYA  - Oknum Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam dugaan korupsi dana Bansos tahun 2010.

Penetapan  tersangka terhadap salah seorang  pejabat wali nagari itu.dibenarkan oleh Kejari Dharmasraya M Haris Hasbullah.SH MH melalui Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Dharmasraya  Ilza Putra  Zulafa SH, Jumat  (23/10).

“Hari ini ada pemeriksaan terhadap  seorang Wali Nagari  Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya berinisial AD umur  38 tahun.dalam  dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari  Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar,” jelasnya.

Disebutkannya, sebanyak lebih  kurang 82 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka terhadap dugaan Tindak pidana  Korupsi Penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010. “Dan penyilidikan dalam kasus ini kami lakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini,” sebutnya.

Berdasarkan laporan  BPKP perwakilan Sumatera Barat kerugian  negara dalam kasus tersebut  lebih kurang  Rp269 juta.

Pasal yang di tetapkan  pasal 2 jo pasal 3 kemudian  pasal 18 tentang  undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun  1999 tentang  pemberantasan tindak  korupsi. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update