Petugas Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum Wali Nagari yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Oknum Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya
Sumatera Barat.ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam
dugaan korupsi dana Bansos tahun 2010.
Penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabat wali nagari itu.dibenarkan oleh Kejari Dharmasraya M Haris Hasbullah.SH MH melalui Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Dharmasraya Ilza Putra Zulafa SH, Jumat (23/10).
“Hari ini ada pemeriksaan terhadap seorang Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya berinisial AD umur 38 tahun.dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar,” jelasnya.
Disebutkannya, sebanyak lebih kurang 82 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka terhadap dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010. “Dan penyilidikan dalam kasus ini kami lakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini,” sebutnya.
Berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatera Barat kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp269 juta.
Pasal yang di tetapkan pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(eko)