Notification

×

Indeks Berita

Wawako Zohirin Pantau Pelaksanaan Perda AKB di Kantor OPD

Selasa, 13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T08:19:28Z

Wawako Sawahlunto Zohiring Sayuti memantau penerapan protol kesehatan di kanor ODP

padanginfo.com - SAWAHLUNTO – Penerapan protokol kesehatan yang termasuk dalam Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) pada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dipantau oleh Wakil Walikota Zohirin Sayuti, Selasa (13/10/2020) Wakil Walikota Zohirin Sayuti memantau hampir semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk melihat tingkat kepatuhan ASN di kantor tersebut dalam menjalankan protokol kesehatan.

Para ASN dingatkan Wawako Zohirin Sayuti agar dapat menjadi pelopor di tengah–tengah masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena itu, maka sejak dari diri pribadi dan di kantor masing–masing, ASN harus membiasakan diri mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

“Kita ini menjadi contoh, menjadi patokan bagi masyarakat. Jika kita saja masih belum menjalankan protokol kesehatan, maka bagaimana kita bisa mencontohkan dan menyuruh masyarakat. Makanya, sekali lagi kami ingatkan, mari kita mulai dari diri sendiri, kemudian baru kita ajak keluarga dan lingkungan,” ujar Wakil Walikota Zohirin Sayuti.

Dalam pantauannya tadi, Wakil Walikota Zohirin Sayuti menyampaikan bahwa semua kantor OPD yang dikunjungi telah menjalankan ketentuan protokol kesehatan dan sudah menyediakan sarana serta prasarana dalam menunjang penerapan protokol kesehatan itu. Hanya saja, di beberapa kantor ada yang perlu dimaksimalkan penggunaan thermogun atau alat pengukur suhu badannya.

“Tadi sempat saya lihat, ada yang thermogunnya disimpan di laci. Itu berarti kan tidak digunakan maksimal sebagaimana mestinya. Tolong itu kembali digunakan dan dijalankan prosedurnya yakni setiap ASN atau pun tamu dan masyarakat yang masuk semua dicek suhu tubuhnya,” kata Wawako Zohirin Sayuti.

Terkait jika ada ASN yang melanggar protokol kesehatan, Wakil Walikota Zohirin Sayuti mengingatkan bahwa ASN yang bersangkutan bisa dikenai sanksi Perda AKB dan sanksi disiplin selaku ASN.

“Kalau ASN melanggar protokol kesehatan ini, dapat dikenai sanksi sebagai pelanggar Perda AKB, kemudian sanksi disiplin kepegawaian. Ini upaya kita untuk menghindari adanya kluster perkantoran,” ujar Wakil Walikota Zohirin Sayuti menegaskan.

Dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di kantor – kantor OPD tadi itu, Wawako Zohirin Sayuti didampingi Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jhon Hendri, Kepala Badan Kesbangpol dan BPBD Adriyusman, serta beberapa jajaran pimpinan OPD lainnya.

Usai pemantauan itu, Wakil Walikota Zohirin Sayuti juga sempat singgah ke 2 titik lokasi operasi yustisi pelanggaran Perda AKB di Desa Talawi Hilir.(tety/wan)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update