Notification

×

Indeks Berita

Diringkus, Oknum Guru Honorer di Sijujung Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Minggu, 27 Desember 2020 | Desember 27, 2020 WIB Last Updated 2020-12-27T06:52:11Z

 

HT, diduga cabuli anak dibawah umur (kaos merah) diapit anggota polisi setelah diringkus (foto eko)

padanginfo.com-SIJUNJUNG- HT (25), seorang Oknum Guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung,diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di amankan   anggota  opsnal sat reskrim Polres Sijunjung. Pelaku sendiri di tangkap di Daerah di Jorong Koto panjang nagari koto baru kacamatan  IV Nagari.Kabupaten  Sijunjung. Suamtera Barat pada hari Sabtu (26/12) yang di pimpin  Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK,

Penangkapan  oknum guru honorer tersebut  berdasarkan laporan masyarakat, dengan laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibwah umur.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan,S.IK,MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK membenarkan  mengamankan  oknum guru honorer yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap salah seorang anak di bawah umur
 

Pelaku tersebut berinisal  HT umur  25 tahun.pekerjaran Guru Honorer di salah satu sekolah di kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan. anggota  melakukan pengintaian terhadap pelaku, saat itu menurut informsi Pelaku berada di jorong koto panjang nagari koto baru kacamatan IV Nagari.kabupaten. Sijunjung.

Berdasarkan informasi tersebut Opsnal sat reskrim polres sijunjung berkoordinasi dengan Unit Reskrim polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Pelaku sudah kita amankan di Polres Sijunjung. Dalam tahap penyilidikan   sementara ini yang jadi korban baru satu orang,atas berbuatan pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,dengan ancaman hukuman  Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ((eko)

 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update