Notification

×

Indeks Berita

15 Anggota Pansus DPRD Sumbar Study Ke Jambi dan Riau

Senin, 08 Februari 2021 | Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-08T08:23:08Z



Anggota Pansus DPRD Sumbar HM Nurnas

padanginfo.com-PADANG- Guna menyempurnakan kembali Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumatera Barat, sebanyak 15 orang anggota pansus DPRD Sumbar dibantu 3 orang sekretariat, melakukan study ke Jambi dan Riau Selama 6 hari.

Pansus RPJPD dengan penanggung jawab ketua DPRD Sumbar Supardi dan dipimpin Arkadius Dr. Intan Bano, dengan anggota diantaranya HM. Nurnas, Syamsul Bahri, Bakri Bakar dan Dody Delvi, sekwan Rafli, Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, bertujuan menyempurnakan perda no.7 tahun 2008, tentang RPJPD tahun 2008-2025.

Adanya perubahan menuju penyempurnaan tersebut, dikarenakan beberapa sebab, diantaranya pandemi serta kendala lainnya, sehingga ada beberapa rencana yang harus disesuaikan kedepannya.

Anggota Pansus  HM. Nurnas, Senin (8/2) mengatakan, perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam RPJPD tersebut, makanya perlu adanya perubahan peraturan daerah, dimana pada Perda baru, didalamnya tertuang rencana pembangunan jangka panjang Sumbar.

"RPJPD Sumbar perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan darah ini, sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan," ulas Nurnas.

Ditambahkannya, penyempurnaan dan perbaikan Perda nomor 7/2008, harus dilakukan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Kunjungan kerja Dalam rangka study banding tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah Jambi dan Riau, dimana selain memberi masukan yang ada pada daerah tersebut, juga menerima masukan dari rombongan provinsi Sumatera Barat.

Ranperda perubahan Perda no. 7/2008, rencanya akan diusahakan penetapannya dalam tahun 2021 ini, sehingga gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.

"Kita akan berusaha maksimal melakukan penyempurnaan perubahan Perda ini, sehingga dalam tahun sekarang bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti perda no.7/2008," tegas Nurnas (*/ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update