Notification

×

Indeks Berita

KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Covid19 di Sumbar

Rabu, 17 Maret 2021 | Maret 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T06:31:27Z


padanginfo.com - PADANG — Dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi anti korupsi itu akan memeriksa dan mempelajari terutama mengenai pengadaan hand sanitizer yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat bertemu dengan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar di Kafe Kopi Batigo, Kota Padang, Selasa (16/3/2021), malam. Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat menyerahkan laporan dari BPK terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Sumbar ke KPK.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu, apakah ini wilayah KPK atau tidak. Selain itu, kami tadinya berharapa karena Pansus di DPRD telah terbentuk dan telah selesai bekerja, kami berharap juga bisa mendapatkan hasil kerja dari Pansus untuk dipelajari,” kata Nurul seperti dikutip hantaran.co.

Nurul dalam kesempatan itu mengapresiasi gerakan dari masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu, kata Nurul, juga sejalan dengan perjuangan KPK yang saat ini tengah menggencarkan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Ini sebuah kebanggan, LSM atau NGO mempunyai kekuatan yang besar dalam meningkatkan inisiasi dan turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam melakukan pengawasan, mulai dari pengawasan dana desa dan hingga ke proyek-proyek besar,” katanya lagi.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar yang diwakili, Charles Simabura, mengatakan, Pansus DPRD sudah mengeluarkan tiga rekomendasi setelah kerja pansus selesai. Pertama pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar terkait pengadaan hand sanitizer, kedua meminta gubernur untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait dan ketiga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.
 
“Konteks pertemuan malam ini didasari ketidakpuasan kami kepada aparat penegak hukum di Sumbar yang terkesan lamban dalam menyikapi kasus ini. Meskipun mereka telah membentuk tim. Dalam kesempatan ini, kami meminta KPK untuk mem-supervisi kasus ini, karena penyelenggara negara dan angkanya juga memenuhi syarat untuk diambil alih KPK,” jelas Charles.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update