Notification

×

Indeks Berita

Pendemo Tuntut Gubernur Sumbar Copot Bupati Pesisir Selatan

Senin, 15 Maret 2021 | Maret 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T09:14:06Z

Aksi puluhan warga berdemo di depan kantor Gubernur Sumbar.


padanginfo.com - PADANG - Mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, puluhan orang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Mereka meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dicopot dari jabatannya. Alasannya, Rusma merupakan bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana.

Puluhan yang bergerak dari Jalan Rasuna Said membawa sejumlah spanduk menyatakan protes. Diantaranya mereka membawa spanduk dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah  hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai?”, dan kata kata protes lainnya.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Gubernur. Mereka meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar menemui mereka, mendengarkan aspirasi mereka.

Salah seorang peserta aksi Hamzah dalam orasinya mengatakan, ini merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakkan keadilan.

“Hari ini kita atas nama aliansi masyarakat Pesisir selatan bergerak, kita meminta bapak kita menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,” katanya.

Dia mempertanyakan, apakah ada gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum diselesaikan. Pesisir Selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.

“Hanya sebagian kecil masyarakat Pesisir Selatan akan turun, kami jauh-jauh dari Pesisir Selatan ingin datangi gubernur, Pessel sampai saat ini belum aman, masa iya orang terpidana  menjadi bupati,” katanya.

Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa orang terpidana bisa dikeluarkan SKCK. Dia berharap  bahwa memang boleh dilantik sebagai bupati tapi harus diberhentikan setelah itu.

“Demi kemajuan Pessel pemimpinnya harus bebas dari tuntutan hukum, kenapa Pemprov Sumbar belum juga menyurati Kemendagri. Kalau pemimpinnya terpidana, mana mungkin dia bisa membuat kebijakan,” tegas mereka.

 Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia mengatakan, ia akan menampung semua aspirasi dan tuntutan yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

“Bapak Gubernur ada kunjungan keluar daerah, tadi pagi setelah apel penyerahan SK kenaikan pangkat, beliau langsung pergi ke bandara. Jadi saya diutus untuk menyambut bapak ibuk dan adek semua. Saya akan tampung semua tuntutan dan akan saya sampaikan kepada beliau,” kata Devi saat menemui massa.

Sekitar pukul 12.30 WIB, massa pun mulai berangsur-angsur meninggalkan kantor Gubernur Sumbar.

Rusma yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan tersandung kasus lingkungan perusakan mangrove di kawasan Mandeh Pesisir Selatan.

Rusma divonis 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang.Rusma mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Namun, permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update