padanginfo.com - JAKARTA - Padang, Bukittinggi dan Padanpanjang adalah tiga kota di Sumbar yang masuk dalam kategori darurat Covid-19. Terhadap ketiga kota ini akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali.
Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.
"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7) petang.
Airlangga menyebutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," jelasnya.
Dengan demikian atas 15 daerah tersebut diterapkan PPKM Darurat dengan mengikuti aturan seperti yang telah ditetapkan di Jawa Bali seperti yang diatur sesuai InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021. "Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Airlangga.
Baca Juga: Ini 17 Poin Aturan Darurat Covid-19 yang Mesti Dipatuhi
Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:
Sumatera Barat
Kota Padang
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam
Lampung
Kota Bandar Lampung
Sumatera Utara
Kota Medan
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau
Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak
Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian menyatakan PPKM darurat di di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang bersama daerah lainnya itu akan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar Tito.(cnni/afr)