Notification

×

Indeks Berita

Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang Darurat Covid-19 !

Jumat, 09 Juli 2021 | Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T16:47:43Z


padanginfo.com - JAKARTA - Padang, Bukittinggi dan Padanpanjang adalah tiga kota di Sumbar yang masuk dalam kategori darurat Covid-19. Terhadap ketiga kota ini akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali.

Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7) petang.

Airlangga menyebutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," jelasnya.

Dengan demikian atas 15 daerah tersebut diterapkan PPKM Darurat dengan mengikuti aturan seperti yang telah ditetapkan di Jawa Bali seperti yang diatur sesuai InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021. "Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Airlangga.

Baca Juga: Ini 17 Poin Aturan Darurat Covid-19 yang Mesti Dipatuhi

Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:

Sumatera Barat
Kota Padang
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam

Lampung
Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara
Kota Medan

Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong 

Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram

PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian menyatakan PPKM darurat di di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang bersama daerah lainnya itu akan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar Tito.(cnni/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update