Notification

×

Indeks Berita

SK Otoriter Rektor Unand DO-kan Ratusan Mahasiswa

Kamis, 15 Juli 2021 | Juli 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T08:02:52Z

Inilah SK Rektor Unand yang men-DO-kan ratusan mahasiswanya.

padanginfo.com - PADANG - Pada masa pandemi covid-19 yang dipenuhi berbagai kesulitan dan keterbatasan, Rektor Universitas Andalas bukannya memberi toleransi dan kemudahan pada mahasiswa. Tetapi justru bertindak otoriter. Ia memberhentikan ratusan mahasiswa.

Pemberhentian mahasiswa itu ditetapkan Rektor Unand Yuliandri melalui SK Rektor Unand Nomor 1342/UN16.R/KPT/2021. Alasan pemberhentian karena mahasiswa tidak mendaftar dua semester berturut-turut.

SK ini ditandatanganinya tanggal 31 Maret 2021. Adanya SK tersebut sangat mengejutkan mahasiswa. Mereka samasekali tidak tahu adanya aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 14 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Sarjana Universitas Andalas. Peraturan Rektor ini tidak pernah disosialisasikan kepada mahasiswa dan jurusan.

"Dua tahun kita melaksanakan kuliah daring menjalani masa-masa sulit. Kini tiba-tiba saja Rektor mengeluarkan aturan baru. Dua semester tidak daftar langsung di-DO-kan. Ini sangat merugikan mahasiswa," tutur seorang mahasiswa FIB semester 5 yang namanya tercantum sebagai mahasiswa yang harus mengundurkan diri.

Didapatkan informasi dari Fakultas Ilmu Budaya tercatat 87 orang mahasiswa yang dinyatakan mengundurkan diri atau drop out (DO). Di Fakultas Pertanian terdapat 80 mahasiswa yang dinyatakan harus angkat kaki dari Kampus Limau Manis.

Belum didapatkan informasi berapa total jumlah mahasiswa yang terkena dampak SK otoriterini.Sebuah sumber di lingkungan Unand memperkirakan tidak kurang dari 700 orang mahasiswa Unand yang kena tendang dengan SK Rektor tersebut.

“Diperkirakan bisa mencapai ratusan. Jika rata-rata di atas 50-an mahasiswa yang masuk dalam daftar penetapan pengunduran diri yang diterbitkan Rektor Unand itu. Kini ada 15 fakultas di Unand, dikalikan 50 saja sudah 750 mahasiswa yang diberhentikan,” urai sumber yang dikutip sumbarsatu, Rabu (14/7/2021).

Dalam SK Rektor Unand itu, disebutkan alasan penetapan pengunduran diri mahasisawa program sarjana itu karena tidak mendaftar ulang dua semester berturut-turut. Penerbitan SK itu juga berdasarkan :Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 14 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Sarjana Universitas Andalas Pasal 14 Ayat (2) yang menyebutkan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

Selain itu, yang dijadikan pertimbangan keputusan itu ialah hasil evaluasi status registrasi terdapat mahasiswa yang dinyatakan mengudurkan diri.

Dalam SK itu samasekali tidak ada poin mempertimbangkan musibah nonbencana yang tengah dihadapi bangsa Indonesia dan dunia, yaitu pandemic Covid-19 ini.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update