padanginfo.com - PADANG - Wanita Y (55), yang videonya viral sebut pemerintah zalim dan Padang tak takut Covid-19 akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Y dalam sebuah video.
Meski begitu proses hukum terhadap wanita yang tinggal di Jakarta ini tetap dilanjutkan pihak Polda Sumbar. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Y menyampaikan permintaan maafnya, Senin (5/7/20201). Salah satunya melalui unggahan pada akun Instagram @hidayahsmartphone.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video yang kemudian viral.
Y mengaku iseng membuat video tersebut. "Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuma bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan, hanya keceplosan,” ujarnya,
Sebelumnya sebuah video seorang wanita mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Akun instagram @kenandgrat mengunggah video tersebut dan hingga Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB sudah ditonton 56.113 orang. Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah. Ia memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.
“Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” katanya dalam video itu.
"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?,” ujarnya lagi.
"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.
Proses hukum berlanjut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebutkan pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut. Permintaan maaf Y hanya akan menjadi catatan. " Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," katanya.
Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wanita Y kini berstatus wajib lapor. "Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.(*/afr)