Notification

×

Indeks Berita

Buntut Surat Sumbangan Gubernur, Fraksi Gerindra: Kebijakan yang Dilahirkan Kepala Daerah Tidak Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 04 September 2021 | September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T08:25:09Z
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat (dok)

padanginfo.com- padang - Buntut surat sumbangan yang diteken Gubernur Mahyeldi, Fraksi Gerindra menegaskan kebijakan kebijakan dilahirkan Kepala Daerah tidak meresahkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan sehingga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat tetap terjaga. Caranya, kasus ini tidak bisa didiamkan begitu saja.

"Jika kita diam dan tutup mata, maka bisa saja masyarakat menuding DPRD ikut bersekongkol dalam melakukan kebijakan yang berpotensi melanggar auturan dan ketentuan," ujar anggota DPRD Sumbar fdari Fraksi Gerindra Hidayat, di Padang, Sabtu (4/9/2021).

Sebelumnya, surat pertama dari Bappeda tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat dengan dugaan permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil "Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" berlogo resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Surat berkop Gubernur Sumatera Barat berlogo burung Garuda, bersetempel dan diteken  Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Kasus surat pertama ini sedang diproses oleh Polresta Padang dan polisi sudah menyita berkas berkas surat sumbangan dan uang ratusan juta yang masuk ke rekening pribadi pihak tertentu tersebut.

Sedangkan surat kedua bernomor 570/417/DPM-PTSP/2021 tertanggal 29 Juni 2021 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu prihal partisipasi penerbitan buku informasi daerah yang dilaksanakan PT Oasis Mitra Utama. Kedua surat belambang burung Garuda berkop Gubernur Sumatera Barat yang juga diteken dan  cap stempel Gubernur Sumatera Barat.

"Untuk kasus surat kedua dari Dinas PMPTSP ini, saya sudah konfirmasi awal dengan pejabat Dinasnya saat rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2021 beberapa hari lalu, diperoleh informasi awal bahwa surat itu benar dan sudah beredar. Bahkan, dalam proses penerbitan surat tersebut, saya rasa Dinas mendapatkan tekanan dan intervensi dari pihak pihak tertentu agar surat tersebut segera didisposisi untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur, bahkan kabarnya sudah terkumpul dana belasan juta gara gara surat sakti tersebut," aku Hidayat.

Hidayat mengaku kasihan melihat pejabat Dinas tersebut karena adanya tekanan dan intervensi pihak luar yang mengalahkan nalar logikanya sebagai abdi negara yang harusnya taat kepada aturan dan ketentuan sebagaimana dimanatkan oleh UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ditanya potensi pelanggarannya, Hidayat menjelaskan bahwa pikiran awal atas potensi pelanggaran bisa menggunakan acuan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Pertama, sesuai pasal 61 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Sumpah/janji kepala daerah yang berbunyi;
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Kemudian pasal  65 ayat (1) huruf b bahwa; Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Lalu pasal 67 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah diantaranya meliputi; menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. angka (4) menyebutkan bahwa Kepala Daerah  menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Selanjutnya, norma pasal 76 tentang larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang diantaranya, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu, dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kemudian pada angka (3) Kepala Daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
Selanjutnya Pasal 9 Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga menyebutkan bahwa sumbangan pihak ketiga berupa uang  disetorkan secara keseluruhan ke rekening kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah.

"Saya rasa, untuk menjawab apakah Kepala Daerah  melanggar atau tidak, maka mekanisme pembuktiannya adalah melalui Hak Angket di DPRD. Melalui angket, Pansus dapat meminta penjelasan dan dokumen serta penjelasan berbagai pihak terkait agar duduk perkara masalah secara objektif dan komprehensif dapat terkuak. Jika Hak Interpelasi hanya keterangan kepala daerah saja," jelasnya  

Kemudian, DPRD bisa saja meminta Kemendagri turun tangan dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan memberikan pendapat soal kasus ini apakah telah terjadi pelanggaran peraturan perundang undangan atau tidak.

Soal apakah Hak Angket akan didukung fraksi fraksi lain nantinya. Hidayat mengaku tidak ambil pusing. "Apakah  Fraksi fraksi lain sepemikiran dengan Fraksi Gerindra, kami  tidak ambil pusing dan kami sangat menghargai sikap masing masing Fraksi baik yang sepemikiran maupun tidak," tegas Hidayat.
Namun bagi Fraksi Gerindra, usulan Hak Angket ini bukan dimaksudkan untuk mencari cari kesalahan, apalagi bila ada tudingan untuk menjatuhkan Gubernur, itu sama sekali tidak benar.

"Secara politik, tidak ada keuntungan bagi Gerindra. Toh, kita bukan partai pengusung saat Pilgub yang lalu. Ini semua karena Fraksi Gerindra merekam dan merasakan serta menangkap kagundahan publik soal surat surat ini. Kita ingin kasus ini cepat selesai agar tidak liar kemana mana. Agar Gubernur dapat berkonsentrasi penuh dalam menjalankan program program yang ditunggu masyarakat sesuai misi dan visi yang disampaikannya saat kampanye lalu terutama dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan sekali lagi penggunaan Hak Angket adalah konstitusional dan haknya DPRD sesuai peraturan perundang undangan," tutup Hidayat.   (ms/*/ald)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update