Notification

×

Indeks Berita

Kepala BPJPH: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Jumat, 24 September 2021 | September 24, 2021 WIB Last Updated 2021-12-18T10:48:18Z


Kepala BPJPH diampingi Gubernur Mahyeldi melakukan temu lintas sektoral seputar produk halal di Sumatera Barat (ist)

padanginfo.com-PADANG- Jaminan produk halal menjadi mandatori bagi seluruh warga Negara Indonesia, disitulah sejatinya momentum penyelenggaraan jaminan produk halal itu sekaligus menjadi tantangan. Karena ada pergeseran yang luar biasa berkaitan paragdigma, apa yang disebut halal itu.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. Mastuki dalam kegiatan temu lintas sektoral membahas seputar potensi besar Sumatra Barat dalam mengembangkan ekosistem jaminan produk halal.

Dikatakan Mastuki, selama 25 tahun lebih Indonesia melaksanakan sertifikasi halal itu bersifat suka rela, boleh iya boleh tidak, dengan hadirnya undang-undang 33 tahun 2014 merubah semua paradigma itu. Karena semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik dari luar maupun dalam negeri.

“Kewajiban bersertifikat halal itu tanpa ada batasan. Pelaku usaha dengan level mikro, super mikro, baik pedang kaki lima, rumahan dan seterusnya, asalkan produk itu diedarkan dan diperdagangkan ke masyarakat terkena kewajiban sertifikat halal,” kata Mastuki.

Kelahiran BPJPH, momentum baru untuk layanan jaminan produk halal. Kali pertama bahwa Indonesia mengambil sikap yang sangat berbeda dengan Negara lain dan satu-satunya negara yang menjadikan wajib bersertifikat halal itu hanya Indonesia. Kalaupun ada sifatnya suka rela, imbuh Kepala BPJPH.

Mastuki juga menyampaikan saat ini BPJPH bersama stake holders lainnya, ada belasan kementerian, lembaga instansi yang terlibat, ini mennujukkan bahwa BPJPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal tidak bisa berjalan sendirian.

Bukan hanya itu, BPJPH bersama stake holders saat ini sedang mencoba membantu pelaku usaha khususnya UMK yang menjadi konsen pemerintah dalam masa pandemi ini telah melaunching program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).

“Alhamdulillah respon masyarakat cukup besar dan kementerian lembaga supportnya juga sangat tinggi. Mudah-mudahan dengan akronim sehati ini bagian dari satu kesatuan komponen bangsa untuk menyukseskan soal halal ini,” ungkap Mastuki penuh harapan.

Sementara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan  ini mengatakan temu lintas sektoral dalam bersinergi dan bekerja sama terkait halal ini sangat tepat dan sangat sesuai dengan jati diri masyarakat Sumatra Barat. Dan itu dituangkan lagi dalam program unggulan kita yaitu Sumbar Sehat dan Sumbar Cerdas.

“Produk halal itu berlaku bukan hanya bagi masyarakat muslim tetapi juga masyarakat non muslim, karena makanan halal itu juga sehat. Kemudian Sumbar Religius dan Berbudaya. Nilai-nilai religius itu bagian dari program unggulan kita,” tutur gubernur.

Dikatakan gubernur, Sumatra Barat juga mengkoper program-program nasional. Tahun 2016, Sumatera Barat berhasil meraih penghargaan sebagai destinasi kuliner halal terbaik dalam ajang kompetisi World Halal Tourism Award (WHTA) 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

“Pemerintah Sumatra Barat mencoba untuk mensinergikan potensi-potensi produk halal yang ada di Sumatra Barat secara luas,” tukasnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, H. Syamsuir menucapkan terima kasih kepada BPJPH yang telah menggelar acara temu lintas sektoral di Sumatra Barat. “Semoga produk-produk UMKM dapat jaminan sehingga dimintai oleh masyarakat,” ungkapnya Kamis (23/9) usai memaparkan materi pada kegiatan tersebut.

“Produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat saat ini belum tentu memberi rasa aman, aman dan layak konsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya jaminan produk halal dilakukan sesuai azas perlindungan, kepastian hokum, efektif dan efisien,” tutur Kakanwil didampingi Kepala Bidang Urais, H. Edison.

Kita tahu, lanjut Pelaksana tugas sekaligus Kakan Kemenag Solok Selatan ini, sertifikasi halal memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan.  Hal ini tentu akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha itu sendiri, pungkas Syamsuir

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update