Notification

×

Indeks Berita

Pemilik Warung di Limapuluh Kota Ditangkap, Ini Sebabnya

Minggu, 17 Oktober 2021 | Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T05:49:34Z

ER (jongkok), pemilik warung yang diamankan Polres Limapuluh Kota (ist)

padanginfo.com-SARILAMAK  – Polres Lima Puluh Kota berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43). Pasalnya warungnya dipakai untuk tempat berjudi.

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan seorang pemilik warung berinisial ER, merupakan lanjutan dari penangkapan tiga orang yang diamankan karena berjudi.

“Pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki. Pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan,” katanya.

AKP Mulyadi menerangkan, seusai penangkapan dan pemeriksaan kepada tiga orang yang berjudi tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung.

“Hal ini guna untuk mempermudah kita untuk mencari pemilik warung tersebut dan beberapa waktu setelah itu perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres, langsung kita periksa dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, agar ke depannya para pemilik warung yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi.

“Kami juga telah meminta Kapolsek untuk mengimbau agar para pemilik warung tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk bermain di warung apabila tidak berjudi atau bermain hanya sebagai sebuah hiburan.

“Kami juga sadar bahwa warga kita itu hobinya duduk di warung untuk berkumpul dan bersilaturahmi tapi jangan sampai digunakan kesempatan itu untuk berjudi,” jelasnya.(rel)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update