Habibul Fuadi (dok)
padanginfo.com-PADANG – Bagi murid SD yang tidak vaksin diharuskan belajar mandiri dari rumah, sedangkan yang telah divaksin diboleh belajar tatap muka namun harus dikawla orang tua. Demikian diantaranya isi surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Surat tertanggal 7 Febrari itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Habibul Fuadi. Surat itu ditujukan kepadaKorwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas SD Negeri dan Swasta dan Kepala SD Negeri dan Swasta.
Surat itu merujuk pada instruksi walikota tentang pelaksanaan vaksin bagi usia 6-11 tahun, menyusul ditemukan kasus covid-19 varia baru omicron di beberapa sekolah SD di Padang.
Sebagaimanan diberitkan sebelumnya, enam guru dan tujuh murid sekolah dasar (SD) Negeri dikabarkan positif terkena varian omicron. Korban yang diserang omicron itu adalah guru dan murid SD 23 dan SD 24 di kawasan Ujung Gurun Padang. Dengan demikian aktifitas mengajar - belajar dihentikan, sementara sekolah dliburkan.
“Hasil labor dari kedua sekolah itu, terdapat 13 siswa dan guru yang positif varian Omicron. Untuk itu, mereka langsung dipulangkan termasuk seluruh guru dan siswanya,” kata Kasi Kedaduratan BPBD Kota Padang, Hendri, Rabu, (2/2).
Pemulangan guru dan siswa itu guna mengantisipasi menyebarnya kasus Covid-19 terhadap yang lainnya. “Saat ini sudah kita lakukan proses disinfektan terhadap ruang-ruang belajar,” jelas Hendri.
Kepala SDN 23 Hasnawati menyebut, saat ini kedua sekolah sudah diliburkan dan dilanjutkan dengan pembelajaran secara daring. (ak)