Notification

×

Indeks Berita

Polisi Diminta Lakukan Tindakan, Pengamat Ekonomi Defiyan Cori Minta Pengelolaan BBM Subsidi Diserakan ke Pertamina

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T05:18:35Z

Para pembicara dalam diskusi terkait penyaluran BBM Bersubsidi di Padang, Rabu (ist)

padanginfo.com-
PADANG- Pengamat ekonomi Defiyan Cori menegaskan, kembalikan  pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari hulu hingga hilir diserahkan pada Pertamina, agar secara total bisa dilakukan pengawasan Pertamina terhadap stakeholder yang melanggar, sehingga pihak kepolisian bisa melakukan tindakan hukum 


Cori mengatakan itu dalam diskusi terkait pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tanah air, khususnya Sumatera Barat  yang dilaksanakan harian Singgalang, Rabu (23/2/22), di salah satu hotel di kota Padang.


Defiyan Cori mengatakan, Pertamina tidak bisa melakukan tindakan tegas karena yang berwenang adalah BPH Migas, Pertamina hanya sebagai operator.


"Quota BBM itu bukan kewenangan Pertamina, tapi kewenangan BPH migas, Pertamina hanya sebagai operator, jadi kalau ada pelanggaran Pertamina tidak bisa menindak langsung, tetap hanya bisa membuat laporan ke BPH migas, jadi serahkan secara total kepada Pertamina agar semua kembali berjalan baik.


Defyan juga mengaskan, sah-sah saja kalau Pertamina melakukan monopoli terhadap BBM, karena undang-undang tidak membatasi untuk itu.


Ditambahkan, untuk cabang ekonomi penting itu UUD membolehkan monopoli, contoh  indofood dan sinar mas dari hulu ke hilir semua dilakukan sendiri.


"Lihat saja perusahan indofod dari hulu hingga hilir dilakukan sendiri, masak pertamina BUMN untungnya untuk negara tidak boleh monopoli, aneh tu""  tegas Defiyan Cori pengamat konstitusi ekonom itu.


Defyan Cori juga meminta agar semua pihak bisa memberikan edukasi pada masyarakat, sehingga dipahami agar tidak ada penilaian salah terhadap Pertamina.


"Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan mengacu pada undang-undang dan aturan lain, sehingga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," tambah Defyan lagi.


Dalam diskusi juga jelas dan amat nyata, Pertamina hanya sebagai operator, pelanggaran bisa ditindak Kepolisian dan quota dilakukan BPH Migas.


"Apalagi Pertamina saat ini dalam posisinya sangat tragis, karena akan melakukan AIPO terhadap Pertamina, sehingga makin kurang kekuatan Pertamina untuk melakukan tindakan," jelasnya lagi.


Kepala Sales Areal Manager (SAM) Pertamina Sumbar I Made Wira Pranata mengatakan, pihaknya sebagai operator sudah melaksanakan tugasnya, selaku pengawas dan penyalur, untuk berkordinasi dengan stakeholder yakni SPBU.


Wira menghimbau dan meminta dengan tegas agar pihak-pihak SPBU tidak melayani kenderaan atau usaha industri, salah satu tindakan mengurangi quota terhadap SPBU pelanggar dan dialihkan pada SPBU lainnya yang disiplin.


Selain itu ada solusi dengan digitalisasi dalam pencatatan nomor Polisi, sehingga ada nampak kelayakan menerima BBM Subsidi atau tidak.


"Kami hanya akan minta Dirkrimsus Polda Sumbar untuk bisa membantu menelaah, Nopol mana yang berhak menerima atau tidak subsidi BBM, dan bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar," ulas Wira. (*/ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update