Padanginfo.com-PADANG-Puluhan orang tua murid
SD di Koa Padang, hampir semuanya emak-emak, berunjukrasa ke kantor DPRD Kota Padang
di Jalan Sawahan, Senin 14 Februari 2022. Mereka menuntut pencabutan Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang nomor
421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 yang melarang murid SD yang tidak mau
divaksin untuk belajar di rumah.
Para orang tua murid SD ini berjalan kaki menuju gedung DPRD sambil membawa poster yang sudah dibubuhi
tanda tangan.
Di spanduk berwarna putih
tersebut, tertulis "Pakta Integritas permohonan orang tua murid untuk
Pembelajaran Tatap Muka tanpa dikaitkan dengan keharusan vaksin".
Setelah
sempat melakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Padang para wali murid
langsung diterima untuk menyampaikan aspirasi di ruang sidang utama. Mereka
berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Amril Amir beberapa anggota DPRD di antaranya Mastilizal Aye (Gerindra) dan Osman Ayub (Nasdem).
Amril Amin yang menyambut wali
murid membeberkan bahwa menyampaikan aspirasi ke DPRD adalah pilihan yang tepat
dilakukan oleh wali murid.
"Kedatangan wali murid sudah
tepat sekali, melalui kedatangan ini kami akan mencarikan solusi untuk masalah
ini," ujarnya.
Solusi yang ia maksud adalah
solusi terbaik untuk kedua belah pihak baik itu dari wali murid maupun dinas
terkait.
Selaku lembaga legislatif, Amril Amin membeberkan untuk saat ini pihaknya hanya
bisa menerima aspirasi para wali murid. Sedangkan untuk keputusannya tetap dari
eksekutif.
"Tapi kami berkewajiban
menerima laporan dan menyampaikan pada pihak terkait," tuturnya.
Amril Amin mengaku akan memanggil
Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait permasalahan ini agar bisa
mendapatkan jalan keluar.(in).