Notification

×

Indeks Berita

Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

Jumat, 25 Februari 2022 | Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T14:55:12Z

Rivan A Pirwantoro

padanginfo.com - TUAL - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) Rivan A Pirwantoro  menyampaikan, “Seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja," ujarnya  ketika memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/2/2022)


Santunan diberikan kepada 6 orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk. Speedboat yangmengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.


“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.


“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan hari ini Kamis (24/2) seluruh 6 orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya” sebut Rivan.


“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian” tambah Rivan.


Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.


“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Rivan.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update