Notification

×

Indeks Berita

Satpol PP Padang Amankan 13 Pasangan Bukan Suami-Istri di Kamar Kos

Rabu, 02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T11:29:03Z

Petugas Satpol PP Padang tengah mengamanakan pasangan yang bukan suami istri di sebuah kamar kos di Padang, Rabu (ist)

padanginfo.com
-PADANG-Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan 13 pasangan yang diduga bukan suami-istri dari kamar kos. Pasangan ini kemudian diboyong ke markas Satpol PP guna diminta keterangan mereka. Sementara pemilik kos juga ikut dipanggil, karena diduga telah menyewakan kamar kos kepada pasangan yang tidak memiliki surat nikah . Demikan dikatakan Kasatpol PP Padang Mursalim, Rabu (2/2/2022)


Dikatakan, penertiban ini  berdasarkan laporan  masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan. Petugas mendapati pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi. Mereka diamankan sebanyak 13 pasangan, sedang 3 orang lagi saat dilakukan  penertiban sedang berada di kamar kos.


"Jadi jumlahnya  29 orang, mereka langsung kita bawa ke  markas Satpol PP untuk diminta keterangan," tutur Mursalim. Ia menambahkan aksi penertiban kos-kosan ini dilakukan di kawasan Padang Timur dan Padang Selatan



"Mereka yang bukan berstatus suami istri, kita amankan terlebih dahulu, dan akan memanggil orang tua mereka," ujarnya


Pemilik Kos Dipanggil


Pihak Satpol PP juga  memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk iminta keterangannya, terkait soal menyewakan tempat kos tanpa mendata penyewa yang berpasangan tinggal di situ 


Diduga Pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah, Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 


"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan  pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda," tegas Mursalim. 


Sementara penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai  aturan yang berlaku di Satpol PP. 

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa", kata Mursalim.

 

Mursalim menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, termasuk meneliti status pasangan tgersebut sebelum menyewa kos. 


Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. 


"Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan," jelas Mursalim (ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update