Notification

×

Indeks Berita

Komisi I DPRD Sumbar Minta 70 PTT dan Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai PPPK

Selasa, 15 Maret 2022 | Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T03:13:56Z

Wakil  Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir (dok)

padanginfo.com
- PADANG-  Maigus Nasir yang didampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Radinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kepada BKD Provinsi Sumbar terhadap 70 orang PTT dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah provinsi. PTT dan tenaga honorer itu bisa diangkat menjeadi pegawai PPPK.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir ketika melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumbar, Senin (14/3/2022)


“Kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ungkap Maigus.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT di lingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi Maret 2022 berjumlah 70 orang yang tersebar di beberapa OPD. Kebijakan terhadap ASN sebelumnya telah dipisah terdiri PNS dan PPPK. Sementara untuk PNS sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.


Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan PTT.


“Pengangkatan pegawai non PNS yang bertugas dalam instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya,” ujar Ahmad Zakri


Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.


Lamjut Ahmad Zakri, sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK.


Maigus Nasir berharap apa yang disampaikan dalam rapat kerjasama dengan BKD dan OPD terkait bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui Nentri Pemberdayaan Aparatur Negara.


“Bilamana nanti ada persyaratan -persyaratan yang belum terpenuhi, maka disitulah nanti kita menuntut kebijakan. Kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja sudah 15 tahun sampai 17 tahun. Bagaimana tidak mereka bisa diperhatikan, minimal kalau tidak akan menjadi calon pegawai negeri mereka itu diangkat menjadi pegawai PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan,” ujar Maigus


Seperti diketahui, PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar berharap nasibnya dan teman-temannya yang sudah 17 tahun lebih bertugas di DPRD Sumbar tetap diperjuangkan oleh para anggota dewan di komisi I sehingga mereka bisa diangkat menjadi Pegawai PPPK. Dia melihat dari segi aturan sangat mungkin dan memungkinkan diangkat menjadi P3K karena ada regulasi untuk itu. Tentu saja dia berharap formasinya disediakan kalau formasinya tidak ada, bagaimana mereka bisa ikut tes. (in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update