Notification

×

Indeks Berita

Mulai Diberlakukan, BIM Tidak Melayani PCR atau Antigen bagi Calon Penumpang Pesawat

Rabu, 09 Maret 2022 | Maret 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T08:16:34Z

Bandara Initernasional Minangkabau (dok)

 padanginfo.com
- PADANG PARIAMAN - Berlaku sejak Selasa , 8 Maret 2022, calon pempang yang mengunakan jasa penerbangan melalui bandara Internasional Minankabau (BIM) tidak lagi  melayani PCR atau antigen. Namun para penumpang cukup memperlihatkan bukti telah pernah melaksanakan vaksinasi dua dosis atau dosis lengkap dan dosis booster.


Bila calon penumpang rute domestik baru vaksinasi dosis pertama, kepada mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan tetap menjadi syarat perjalanan.


Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

 

Namun, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.


SEdangkan penumpang rute domestik berusia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Surat Edaran  ini langsung disikapi oleh para pengelola bandara di seluruh Indonesia, termasuk dibawah naungan PT Angkasa Pura II.


PT AP II Cabang Bandara Internasional Minangkabau juga telah menerapkan aturan tersebut, seperti disampaikan Eksekutif General Managernya, Siswanto. “BIM telah menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 No.11/2022 dan bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub No. 21/2022,” katanya.


Humas AP II KC BIM, Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.


“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra sesuai rilis yang dikirimkan.


Siswanto  menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022. (ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update