Khairuddin Simanjuntak tengah memaparkan perda No.2/2020 tentang pengelolaan lingkungan hidup (ist)
padanginfo.com-PASAMAN- Anggota Komisi IV DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Khairuddin Simanjuntak melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke daerah pemilihannya. Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 7-10 April 2022, juga diawali dengan tausyiah ramadan dan berbuka puasa bersama, dengan tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat lainnya.
Khairuddin mengawali kegiatan itu di Nagari padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman yang dihadiri semua komponen masyarakat.
Ia mengatakan, kesinambungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup amat perlu untuk kepentingan anak-cucu ke depan, sehingga tidak terjadi kehancuran yang mengakibatkan kesengsaraan masyarakat.
"Kenapa pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena ini sangat penting untuk penyelematan generasi mendatang, sehingga lingkungan bisa dipertahankan dari kehancuran dan lahan kritis," tegas Khairuddin Simanjuntak.
Ditambahkannya, kelalaian dalam mengelola lingkungan, maka sama dengan menitipkan kehancuran lingkungan pada masa mendatang, maka perlu ketegasan pada semua komponen, agar tetap menjaga stabilitas lingkungan hidup.
"Jangan biarkan anak-cucu kita mendapat kesusahan jika kita tidak bisa menjaga lingkungan hidup dari sekarang, maka perlu landasan hukum berupa peraturan daerah, sehingga anak-cucu ke depan bangsa sa lebih tenang, karena lingkungan hidup sudah terjaga sejak kini," ucap Khairuddin (in)