Notification

×

Indeks Berita

Anggota DPRD Sumbar Lazuardi Erman Minta Masyarakat harus Kritis dengan Produk yang Beredar

Senin, 11 April 2022 | April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T06:19:35Z

Lazuardi Erman saat menyampaikan sosialisasi perda No,21/2018 tentang konsumen di Agam (ist)

padanginfo.com
-AGAM- Anggota DPRD Sumbar dari Komisi II  Lazuardi Erman melaksanakan Sosialisasi Perda No 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Sosialisasi dihadiri masyarakat Agam dari berbagai latarbelakang  dan para pelaku UMKM di Kab. Agam, Minggu,  (10/4/2022).


"Bapak-ibu perlu memahami peraturan daerah ini supaya bapak-ibu mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar," tegas Lazuardi dalam acara silaturahmi dan berbuka bersama rangka sosialisasi PERDA no 21 tahn 2018.


Lazuardi menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam PERDA no 21 tahun 2018. Sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.


"Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah Segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhanya mengatur perlindungan konsumen" terang Lazuardi Erman, SH.


Sebagai anggota DPRD Sumbar Lazuardi menghimbau pelaku UMKM dan konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan PERDA ini.


"Perda ini adalah perda yang sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian sebab menyangkut label kadaluarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen" ujar Lazuardi Erman, SH. menerangkan sudut penting dari memahami PERDA ini.


Ia menyebutkan  konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan perda no 21 tahun 2018. (in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update