Notification

×

Indeks Berita

Satpol PP Padang: Tempat maksiat berkedok Salon Ditindak Tegas

Rabu, 06 April 2022 | April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T06:51:13Z

Satpol PP Padang menutup kegiatan SPA karena menyalahir aturan (dok)

padanginfo.com-
PADANG-Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya terus mengawasi tempat maksiat yang berkedok salon. Atau  apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap ditindak tegas 


“Jadi, apa saja tempat usaha yang berkedok plus plus atau maksiat, akan kita tertibkan. Kita juga tindak tegas hingga penutupan tempat usaha tersebut,” kata Mursalim, di Padang, Rabu (6/4/2022)


Mursalim diminta tanggapannya, menyusul anggotanya  menutup SPA dan pijat ( massage)  di Jalan Lubuk Bayu, Kurao Pagang, Nanggalo, Senin (4/4). Ditutupnya SPA dan pijat refleksi tersebut karena diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tidak hanya melanggar perda, spa tersebut juga b‎eroperasi tidak sesuai izinnya.


Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP  telah  mengingatkan  pemilik agar melakukan kegiatan sesuai aturan. Namun, dalam prakteknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

 

Mursalim mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di Padang yang berkedok esek-esek ataupun memfasilitasi tempat maksiat bagi pengunjungnya.


“Kita terus awasi dan pantau tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. Kita tidak main-main akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya (*/ak) . 

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update