Notification

×

Indeks Berita

Persaudaraan Masyarakat Sipil Sumbar Tuntut Menteri Erick Thohir, Ini Tuntutannya

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB Last Updated 2022-08-27T09:43:00Z




Koordinator Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Sumbar Julai F Agusta (foto.dok)

padanginfo.com-
PADANG- Terkait Pelaksanaan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Persaudaran Masyarakat Sipil ( PMS) Sumbar menyampaikanj lima tuntutan kepada Menteri BUMN Erick Thohir 

Koordinator PMS Sumbar Julia  F Agusta mengatakan, tuntutan ini merupakan puncak keprihatinan pihaknya  atas situasi dan kondisi Pelaksanaan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera Barat yang sudah cukup lama alpa mengoptimalkan pelaksanaannya.

“ Itu sebab, kami melakukan pertemuan dan memberikan pencerahan kepada anggota yang hadir dari kabupaten/kota, terkait pelaksanaan anggaran tanggungjawab sosial terhadap BUMN yang menjalankan operasionalnya di Sumbar,” kata Julia F Agusta, dalam pertemuan Persaudaraan Masyarakat Sipil, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (27/8/2022)

Pertemuan dihadiri sekitar 100 peserta dari utusan LSM, mahasiswa, kalangan budayawan dan organisasi kepemudaan se-Sumatera Barat.

Pertemuan menampilkan pembicara, Dr. Busyra Azheri, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Andalas) mengenai   Permen BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021, tTentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Juga Julia F Agusta , Ketum Leon Agusta Indonesia yang membahas Pelaksaanaan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang menjalankan operasionalnya

Pertemuan tersebut melahirkan lima tuntutan, yaitu:

1. Memerintahkan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera

Barat untuk membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Provinsi

Sumatera Barat, yang terdiri dari; Unsur badan usaha, unsur pemerintah daerah, unsur

akademisi, dan unsur masyarakat.


2. Memerintahkan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera

Barat untuk menyerahkan Laporan Keuangannya (audited), selambat-lambatnya tanggal 31

Maret tahun berjalan kepada publik Provinsi Sumatera Barat, melalui Pemerintah Daerah

Provinsi Sumatera Barat, dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Provinsi

Sumatera Barat;


3. Memerintahkan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera

Barat untuk menyerahkan data tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Tanggung Jawab

Sosial dan Lingkungan tahun sebelumnya, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari kepada

publik Provinsi Sumatera Barat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan

Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Provinsi Sumatera Barat;


4. Memerintahkan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera

Barat untuk menyerahkan keputusan/ketetapan tentang besar nilai Pelaksanaan Anggaran

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tahun berjalan, selambat-lambatnya tanggal 31

Januari kepada publik Provinsi Sumatera Barat melalui Pemerintah Daerah Provinsi

Sumatera Barat, dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Provinsi

Sumatera Barat;


5. Memberikan kewenangan kepada BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan

Provinsi Sumatera Barat untuk memutuskan/menetapkan memberikan dukungan,

bantuan, pembinaan serta pendanaan program dan kegiatan yang dilakukan masyarakat

Sumatera Barat, sesuai dengan kondisi yang relevan di lingkungan Provinsi Sumatera


Rencananya, PMS Sumatera Barat ini akan menyambangi menteri BUMN Erick Thohir ke Jakarta, Oktober mendatang, terkait terkait Pelaksanaan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang menjalankan operasionalnya di lingkungan Provinsi Sumatera Barat (ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update