Notification

×

Indeks Berita

Syafrizal Ucok Bicara Restorative Justice di Musda LKAAM Kota Bukittinggi

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB Last Updated 2022-08-27T10:11:14Z

 



Waketum LKAAM Sumbar Syafrizal Ucok

padanginfo.com
-BUKITTINGGI- Musyawarah Daerah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Bukittinggi ke-VIII, berlangsung di Istana Bung Hatta, Sabtu (27/8/2022). Musda ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bukittinggi Herman Safar.


Musda LKAAM Kota Bukittinggi dihadiri Wakil Ketua Umum I LKAAM Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Ketua Harian LKAAM Dr. Amril Amir, M.Pd Dt. Lelo Basa, Sekretaris VII LKAAM Sumbar Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah, Ketua LKAAM Kota Bukittinggi H. Syahrizal Dt. Palang Gagah,  Forkopimda Kota Bukittinggi, Bundo Kanduang, dan Ninik Mamak se Kota Bukittinggi.


Dalam sambutannya Wali Kota Herman Safar menginginkan pentingnya peran Ninik Mamak dalam pembangunan kemasyarakatan, menjaga nilai-nilai moral serta melestarikan adat dan budaya Minangkabau yang luhur.


Sesungguhnya, kata Wali Kota, sebagian besar dari warga kota adalah anak kemenakan dari Ninik Mamak. Karena itu, jika Ninik Mamak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik membina anak kemenakan, maka akan baiklah masyarakat secara keseluruhan. 


"Pemerintah Kota akan sangat terbantu dengan Ninik Mamak yang memerankan fungsinya. Karena itu saya mendukung proses konsolidasi LKAAM ini agar kedepannya organisasi Ninik Mamak ini dapat berperan lebih baik," kata Wali Kota Herman Safar.


Sementara itu, Waketum I LKAAM Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dalam sambutannya kembali menegaskan pentingnya Ninik Mamak mendukung terlaksananya Restorative Justice, penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dan Kejaksaan RI. Karena program Restorative Justice sudah lama menjadi keinginan dari Ninik Mamak Minangkabau.


“Dalam adat Minangkabau ada ungkapan bahwa tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Semua bisa diselesaikan dengan masyarakat mufakat, baiyo batido. Langkah yang dikedepankan adalah musyawarah, menimbang sama barek dan maukua samo panjang. Ini sangat sesuai dengan makna dari Restorative Justice itu,” kata Syafrizal Ucok yang sehari-hari adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan.


Dalam pelaksanaan Restorative Justice ini maka peran Ninik Mamak akan sangat penting, karena seluruh kemenakan pasti ada mamaknya, pasti ada penghulunya. LKAAM Sumbar mendukung pelaksanaan Restorative Justice yang berbasis Ninik Mamak, sehingga hasil dari musyawarah atau perdamaiannya bisa maksimal termasuk dalam mengawal pelaksanaan dari hasil perdamaian itu di lapangan.


“Saya atas nama Ketum LKAAM Sumbar mengharapkan kepada seluruh Ninik Mamak, khususnya yang ada di Kota Bukittinggi, mari kita bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Restorative Justice ini, tentunya dengan dukungan dari Bapak Wali Kota Bukittinggi dan seluruh Forkopimda,” ujar Syafrizal Ucok, yang juga mantan Wabup Pesisir Selatan periode 2005-2010.


Dengan berjalannya Restorative Justice di tengah-tengah masyarakat, maka perkara-perkara tindak pidana ringan, kegaduhan anak kemenakan, dan perselisihan dalam nagari, dapat dibantu penyelesaian oleh Ninik Mamak dan aparat hukum dapat terbantu. Ini untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga dapat menghindari stigma negatif kepada pelaku di tengah-tengah masyarakat. 


Musda LKAAM Kota Bukittinggi ke-VIII ini berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu (27-28/8/2022). Selain membahas program kerja untuk empat tahun mendatang, tentunya juga memilih Pengurus LKAAM Kota Bukittinggi yang baru. (*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update