Notification

×

Indeks Berita

830.700 Unit Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Sumbar Tekor 790,9 Miliar

Kamis, 29 September 2022 | September 29, 2022 WIB Last Updated 2022-09-29T06:57:32Z



Sosialisasi program 5 untung membayar tunggakan pajak kendaraan yang menampilkan pembicara Yessi Gustriyani (Bapenda), Raihan Fanani (Jasa Raharj Sumbar) dan Kompol Pol Angga Putra dari samsat Padang. Foto.asko 

padanginfo.com
-PADANG-Pemprov Sumatera Barat berupaya dan memberi keringan kepada penunggak pajak kendaraan. Kali ini dengan program 5 untung, artinya penunggak pajak kendaraan mendapat diskon hingga 12 Nopember 2022. Hingga sekarang tercatat 830.700 unit kendaraan yang menunggak pajak di Sumatera Barat, sehingga dari jumlah penunggak itu pemprov Sumbar kehilangan kemasukan kas daerah sebesar Rp 790,9 Miliar.


Demikian dikatakan Kasubsi pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Yessi Gustriyani ketika tampil sebagai pembicara dengan 35 wartawan pada acara sosialisasi progran 5 untung dalam pembayaran tunggakan pajak di aula PT Jasa Raharja Sumbar, Jalan Rasuna Said Padang, Kamis (29/9/2022). Selain Yessi, juga tampil selaku pembicaca Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar Raihan Fanani dan Kasi STNKB Kompol Pol Angga Putra.


Menurut Yessi, kendaraan yang nunggak pajak itu terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan jenis lainnya. Penunggak yang belum bayar pajak tersebut berkisar dari 1 hingga 4 tahun. Bahkan menurut data 40 persen secara nasional belum membaya pajak kendaraan. 



Itu sebab, guna memberi kemudahan, pemerintah daerah melalui Program 5 untung yang diterbitkan berdasarkan Pergub No.31 tahun 2022 memberi diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas beas balik nama kendaraan bermotor, besa denda balik nama kendaraan bermotor dan bebas pajak progresif kepemilikan satu keluarga. Program 65 untung ini berlaku hingga Nopember mendatang.


Yessi mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraan yang menunggak. "Mumpung-mumpung masih ada keringan dari pemerintah daerah. Silakan bayar di kantor samsat kabupaten dan kota<' harap Yessi.


Kepala Jasa Raharja Sumbar Raihan Fanani mengungkapan, pihaknya telah mengelontarkan dana sebesar Rp 50 miliar hingga Septmber 2022. Dana itu digunakan untuk membayar santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia, korban luka-luka yang dalam perawatan dan korban cacat. Bahkan kendaraan yang mati pajak saat kecelakaan juga dibayarkan santunannya.


Untuk itu, Raihan berharap kepada penunggak pajak kendaraan agar segera melunasinya, karena uang dari pajak tersebut digunakan juga juga membayar santunan bagi korban kecelakaan. (ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update