Notification

×

Indeks Berita

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 2/2019

Selasa, 06 September 2022 | September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T04:09:05Z



Ketua DPRD Sumbar mensosialisasikan perda nomor 2/2019. Foto.dok 

padanginfo.com
-PAYAKUMBUH- - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019  di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, dihadiri  tenaga pendidik SMA/SMK yang berasal dari daerah tersebut.


Supardi  mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal. Seluruh substansi yang terkandung dalam produk hukum daerah (Perda-red) itu, harus diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya para guru.



"Lingkup dan kewenangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, berada pada  pemerintah daerah (Pemda). Didalamnya tercantum hak dan kewajiban masyarakat,

orang tua serta guru. Begitupun dengan kurikulum muatan lokal peserta didik, juga menjadi hal yang diatur dalam Perda ini," katanya.


Dia menyebutkan, Perda Penyelenggaran Pendidikan hadir membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan, hal itu meliputi pengawasan hingga pola pendanaan. Pemda mesti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam  mendapatkan akses pendidikan layak, tanpa diskriminasi.


Selain memberikan akses pendidikan layak untuk masyarakat, Pemda harus memfasilitasi guru dalam proses  pengembangan mengajar, serta menyediakan sarana dan prasarana agar terciptanya pendidikan yang berkelanjutan.


Supardi mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dengan peraturan gubernur agar teknis pelaksanaannya jelas. Salah satu  tujuan dari Perda ini adalah, mengeksiskan kembali pelajaran Minangkabau. 


Dijelaskannya, dalam kurikulum merdeka terdapat ruang untuk mengapungkan nilai-nilai kearifan lokal daerah dalam muatan lokal, hal itu meliputi bahasa dan budaya daerah. Bagi guru-guru yang memiliki kompetensi dalam pelajaran Budaya Minangkabau, bisa diaktifkan kembali untuk mengajar, karena dulu mata pelajaran ini sempat dihapus.


Terkait dengan penghargaan terhadap guru, Pemda telah memberikan 20 hingga 25 persen dana pengembangan profesi dari anggaran sertifikasi, hal tersebut tentu sesuai dengan kekuatan keuangan daerah. (in)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update