KOmisi I DPRD Sumbar tengah melakukan raker dengan Tim Pusako Unand terkait pembentukan Propemperda. Foto.ist
padanginfo.com-PADANG- Komisi 1 DPRD Sumbar melaksankan rapat kerka (Raker) dengan Tim penyusun naskah akademik perubahan perda Nomor 6/2017 tentang tata cara pembentukan propemperda yang digelar di ruang rapat komisi 1, Rabu, 28 september 2022.
Perda 6/2017 ini merupakan salah satu dari 7 perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan kedalam propem thn 2022 akan diprioritaskan pembahasannya oleh komisi 1 disamping perubahan perda tentang tanah ulayat.
Raker ini diinisiasi oleh Tim penyusun Naskah akademik dari pusat study konstitusi (Pusako) Unand yang dipimpin Prof. Dr. Ferri Amsari, SH.MH. TUjuannya untuk medapatkan masukan terkait latar belakang masalah diusulkannya perubahan perda dimaksud oleh komisi 1, agar nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris,
Raker antara lain menyimpulkan:
1. Masukan yang diminta oleh Tim penyusun kepada komisi 1, belum diperoleh secara lengkap, karna rencana perubahan perda itu diusulkan oleh anggota komisi 1 sebelumnya, sehingga anggota komisi 1 masa tugas saat ini belum memahami secara utuh substansi terhadap usulan perubahan perda tsb, disamping juga tidak adanya satu org pun dari 9 anggota komisi 1 yg lama bertugs saat ini dikomisi 1 dan kurangnya pasokan informasi trkait hal tersebut
2. Untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terhadap usulan perubahan perda , komisi 1 akan menjadwalkan kembali raker dengan Tim penyusun naskah akademik dengan menghadirkan biro hukum dan pihak terkait lainnya melalui agd Bamus berikutnya.
Hadir dalam raker tersebut Ketua komisi 1 Sawal, SH Pimpinan rapat, didampingi Desrio Putra, ST , Sekretariat DPRD Rio Eka Putra Ksb Komisi/perisalah, Refriyel-Indra Stf Komisi. Tim penyusun yang hadir 4 orang dipimpin oleh Akademisi Charles Simabura (Pusako Unand). (in)