Notification

×

Indeks Berita

APBD 2023 Disetujui DPRD Sumbar, Honorarium Guru Honor Naik

Minggu, 27 November 2022 | November 27, 2022 WIB Last Updated 2022-11-27T04:39:45Z

 


Supardi tengah menandatangani persetujuan APBD 2023 yang disaksikan Gubernur  Mahyeldi, Sabtu

padanginfo.com
-PADANG- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap  APBD Tahun 2023, di Ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar,  Sabtu (26/11/2022).Rapat dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi yang didampingi Gubenur Sumbar H. Mahyeldi,dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumbar  Suwirpen  Suib, Irsyad Syafar,  Datuk Indra Rajo Lelo serta dihadiri juga unsur Forkopimda ,  sejumlah OPD  lingkungan Provinsi Sumbar dan anggota DPRD Provinsi Sumbar dari masing-masing fraksi.



Untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan. 


"Dengan kenaikan tersebut, kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas," ujar Supardi. 


"Dan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang  APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022," ucap  Supardi. 


Supardi menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Sumbar atas Ranperda, yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah  tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Gubernur Sumbar, H Mahyeldi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam proses pembahasan dan persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen  Kebijakan Umum  Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 11 September 2022  yang lalu yang menjadi acuan kita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang  APBD Tahun Anggaran 2023 ini. 


Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, mulai dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sampai tahapan  rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 hari ini, kita telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan. 


H Mahyeldi menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bahwa semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit. 

Dimulai dari pandemi Covid-19 yang belum pulih dan pada beberapa negara saat ini berada pada angka yang tinggi. (in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update