Notification

×

Indeks Berita

Ada 8 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Diperiksa Satgas Unand, Satu Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Sabtu, 24 Desember 2022 | Desember 24, 2022 WIB Last Updated 2022-12-24T06:52:54Z

 


Prof. Mansyur ketika memberi keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unand.(foto. Humas dan Protokol Unand)

padanginfo.com-
PADANG- "Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," ungkapnya Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas Dr. dr. Rika Susanti, Sp.FM 


Ia membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.


Pernyataan Rika Susanti ini dikutip dari siaran pers  https://unand.ac.id ketika pihak Unand melakukan  konferensi pers terkait dugaan pelecehan mahasiswi olek oknum dosen, Jumat (23/12) di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat .  


Rika Susanti dalam siaran pers Unand itu tidak menjelaskan secari rinci 8 korban yang telah diperiksa, juga kapan peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi. Lalu apakah pelakunya sama, atau ada pelaku lain? 


Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,  dikatakannya Satgas PPKS Universitas Andalas menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data,  informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.


“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan  kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban,” sambungnya.


Konferensi pers dipimpin  Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin,Dekan FIB Universitas  Andalas Prof. Herwandi dan Ketua Satgas PPKS Dr Rika Susanti


Prof. Mansyur menegaskan, Universitas Andalas memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa.


"Kita tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan,"ujar Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin pada konferensi pers Jumat (23/12) di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat .


Prof. Mansyur mengatakan proses investigasi yang dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ditingkat universitas memasuki tahap akhir.


"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," ujarnya.


Disampaikannya, sesuai dengan prosedur penanganan, Universitas Andalas telah menonaktifkan terlapor dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.


Sementara itu, Dekan FIB Universitas Andalas Prof. Herwandi mengatakan asumsi pihak Dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar. “Pihaknya langsung merespon saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022 lalu,” ujarnya.


Ia langsung membuat tim Ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. “Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya.


Prof. Herwandi mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam, selain untuk melindungi privasi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.(*/ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update