Notification

×

Indeks Berita

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kriminolog

Senin, 19 Desember 2022 | Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T07:42:43Z

 


Kriminolog Muhammad Mustofa berpendapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawath adalah aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. foto/MPI/Ari Sandita

padanginfo.com
-JAKARTA - Ahli Kriminologi Prof Muhammad Mustofa menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Ysua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Mustofa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara, bisa dijelaskan?" tanya jaksa penuntut umum (JU) di persidangan, Senin (19/12/2022). 


"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur," ujar Mustofa. 


Menurut Mustofa, di dalam perencanaan pembunuhan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan. Sebabnya, dia melakukan pembagian tugas, membuat skenario apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang, mulai dari eksekusi hingga tindak lanjutnya setelah itu agar peristiwa pembunuhan itu tak terlihat atau terindetifikasi sebagaj suatu pembunuhan berencana.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, perencanaan tersebut tergambar dengan jelas sebagaimana kronologis yang telah dibacanya dari penyidik. Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J merupakan aktor intelektual dimaksud. 


"Peran yang lainnya?" tanya JPU. 


"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama (aktor intelektual) karena majikan," jelas Mustofa.


Mustofa mengungkapkan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hanya diikutsertakan saja lantaran mereka posisinya sebagai bawahan. Pasalnya, kemungkinan mereka menolak perintah kecil, dibarengi dengan mereka yang sudah lama bekerja menjadi bawahan dan sudah terbentuknya emosional sehingga mendorong mereka menuruti perintah.


"Berarti kalau selain dari dua terdakwa antara Ferdy Sambo dan Putri, yang ketiga ini kategorinya menurut ahli seperti apa?" tanya JPU.


Mustofa menambahkan, pembunuhan Brigadir J itu tidak bisa disebutkan sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama selain oleh aktor intelektualnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara Sosiologis. 


Sebabnya, harus ada yang mengkoordinasi, memimpin, dan bertanggung jawab sehingga orang lainnya akan ikut dan tanpa kemampuan yang untuk bisa ditaati, orang tidak akan ikut serta. 


"Kalau dalam hal ini ada kelihatan seperti itu?" tanya JPU. 


"Status sebagai bawahan itu yang menyebabkan tidak bisa atau kemungkinan kecil tuk menolak perintah," jawab Mustofa.


"Artinya dorongan itu sudah lama yah, bersosialisasi dan sudah lama dalam satu, apa itu, antara antasan bawahan begitu, relasi kuasa yah?" tanya Jaksa. 


"Dari relasi kuasa menjadi relasi yang bersifat informal semacam lebih intens seperti keluarga itu menjadi ikatannya demakin kuat," kata Mustofa.(sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update