Notification

×

Indeks Berita

Ketahuan Anggota Polisi, Keanggotaan PWI Iptu Pol Umbaran Wibowo Dicabut

Kamis, 15 Desember 2022 | Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T09:55:30Z

 



Ketua DK PWI Ilham Bintang

padanginfo.com
-JAKARTA- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.


Ketua DK-PWI  Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis  ( 15/12 ) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo. 


Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI. 


Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan Ia  ketahuan baru baru ini  setelah diangkat sebagai Kapolsek Blora. 


Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan   wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. 


Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan  Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI. 


"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ). 

Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI  karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. 


" Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu ", ujar Ilham Bintang. 


Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota. ( Autentifikasi : Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo/ HP : 0811298652   )(rilis)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update