Notification

×

Indeks Berita

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T02:18:24Z



Direktur pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menghargai putusan MA yang tetap mengkum mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Foto/SINDOnews

padanginfo.com-
JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap menghukum mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. 


Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal. “Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023). 


Waryono menyebut hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati. 


“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” katanya. 


Dia mengakui kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.


Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 


"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdersnya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,"ujarnya. (sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update