Sebelumnya, Wali Kota Payakumbuh dijabat oleh Riza Pahlepi. Namun karena jabatan sudah berakhir 23 September lalu dan masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum Pilkada 2024, maka pemilihan dilakukan dalam Pilkada serentak.
Ridha Ananda yang menjabat Sekda Payakumbuh kemudian ditunjuk sebagai Penjabat untuk masa satu tahun. Sesuai ketentuan, masa jabatan Penjabat hanya bisa dijabat untuk satu tahun. Gubernur kemudian mengusulkan tiga nama baru ke Mendagri.
Namun dalam proses di Kemendagri, nama usulan Gubernur Mahyeldi ditolak. Kemendagri menetapkan Jasman, Staf Ahli Bidang Politik, Pemerintahan dan Hukum sebagai penjabat untuk masa satu tahun ke depan.
Pelantikan Jasman sempat tertunda satu pekan dari jadwal semestinya. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim menyebut tertundanya pelantikan pada 23 September dengan alasan administratif.
Hingga akhirnya Jumat 29 September Wagub Audy yang melantik Jasman. Gubernur Mahyeldi tidak melantik Jasman dikabarkan mendadak ke Bukittinggi karena orang tua perempuannya dirawat di RS. Achmad Muchtar. (in).