Notification

×

Indeks Berita

KPU Padang Siapkan Dua TPS di Lapas

Sabtu, 17 Maret 2018 | Maret 17, 2018 WIB Last Updated 2018-03-18T04:02:09Z
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menempatkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Namun, untuk jumlah pemilih di Lapas hingga kini belum dipastikan mengingat warga di Lapas masih harus didata, apakah warga Kota Padang atau bukan.

Dua Lapas yang akan ditempatkan TPS khusus tersebut adalah Lapas Klas I Muaro Kecamatan Padang Barat dan Lapas Anak Aia Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah. menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang Chandra Eka Putra, saat ini pendataan warga binaan dua Lapas tersebut tengah dilakukan.

“Pendataan dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penghuni Lapas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Penghuni yang akan memiliki hak pilih hanya penduduk Kota Padang,” jelasnya kepada wartawan saat rehat rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2018 di Hotel Pangeran, Jumat (16/3) malam.

Dia menyebutkan, sementara ini tercatat hampir 900 orang menjadi penghuni Lapas Muaro dan 483 orang penghuni Lapas Anak Aia. Namun, yang tercatat sebagai warga Kota Padang tidak seluruhnya.

“Penghuni Lapas Muaro sekitar 400-an lebih sedangkan di Lapas Anak Aia sekitar 380 orang,” lanjutnya.

Jumlah tersebut masih fluktuatif karena penambahan atau pengurangan bisa saja terjadi disebabkan ada penghuni yang keluar sebelum hari H atau sebaliknya. Sementara yang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurutnya dimintakan dari petugas Lapas sendiri.

Sementara itu, untuk rumah sakit, KPU tidak menyediakan TPS khusus. Warga Kota Padang yang kebetulan berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara diarahkan ke TPS terdekat.

“Rumah sakit tidak ada TPS khusus. Untuk mengakomodir hak pilih warga yang kebetulan berada di rumah sakit akan diarahkan ke TPS terdekat,” ujarnya seperti dikutip Padangmedia.com.

Teknisnya, lanjutnya, bisa warga pemilik hak suara yang datang ke TPS terdekat ataupun petugas KPPS yang datang ke rumah sakit. Petugas bisa datang ke rumah sakit setelah lewat pukul 12.00 Wib.

“Syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki surat keterangan pindah memilih dari TPS asal dan sebaiknya dilakukan tiga hari sebelum hari H,” terangnya.

KPU Kota Padang telah menetapkan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Padang sebanyak 536.045 orang. Jumlah ini terdiri dari 262.242 pemilih laki-laki dan 273.803 pemilih perempuan. Untuk Pilkada, akan ada 1.600 TPS tersebar di 104 kelurahan pada 11 kecamatan.

KPU akan mengumumkan kepada masyarakat DPS tersebut untuk mendapat tanggapan dan masukan. Masyarakat bisa meneliti DPS di lokasi TPS di wilayah masing-masing, untuk memastikan dirinya atau anggota keluarga yang berhak memilih sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkannya kepada petugas di wilayah masing-masing dengan menunjukkan bukti identitas. Ini akan menjadi dasar bagi KPU dalam memperbaiki DPS untuk ditetapkan menjadi DPT,” kata Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati.

Kota Padang merupakan satu dari 171 daerah provinsi dan kabupaten/ kota yang menggelar Pilkada Serentak di Indonesia tahun 2018. Pilkada Kota Padang diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan Emzalmi – Desri Ayunda yang mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Mahyeldi – Hendri Septa dengan nomor urut 2. Pemungutan suara akan dilangsungkan pada 27 Juni 2018 mendatang.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update