Notification

×

Indeks Berita

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Bukittinggi

Kamis, 12 April 2018 | April 12, 2018 WIB Last Updated 2018-04-12T03:25:49Z
Padang Info.com - BUKITTINGGI  — Suami istri memang nekad. Mereka tidak hanya mengkonsumsi narkoba. Tetapi juga sepakat untuk mengedarkannya.

Terendus oleh aparat, petugas kemudian melakukan melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepasang suami istri HF (40) dan SP (27) yang tinggal di kawasan Tarok Dipo, kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi, pun diringkus Sat narkoba Polres Bukittinggi, pekan lalu.

Dalam penjelasannya Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Waka Polres Kompol Albert Zai didampingi Kasat Narkoba, AKP Efriandi Aziz mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan hampir sebulan.

Kedua tersangka kita ringkus di rumahnya pada pukul 02.00 WIB. "Ketika ditangkap, tersangka dipergoki sedang mengkonsumsi sabu,” ujarnya dalam eskpos, Selasa (11/4) kepada wartawan.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka.Kemudian ditemukan barang bukti sabu seberat 15 gram. Petugas juga mendapat ekstasi sebanyak 491 butir di  lantai dua rumah tersangka.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya. Yakni, timbangan sabu dan HP yang digunakan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka mengakui barang haram itu didapat dari Pekanbaru dan dijual dengan harga Rp 150 ribu per butir. Namun pengedarannya untuk luar Bukittinggi,” jelas Wakapolres.

Diakui Wakapolres, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar untuk narkotika jenis inex di wilayah hukum Bukittinggi dalam setahun belakangan.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Keduaya dikenakan UU no 35 tahun 2009. Untuk tersangka HF karena diduga menjadi pengedar, diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. Sementara untuk sang istri (SP) diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

"Tersangka HF merupakan resedivis untuk kasus yang sama. Ia baru selesai menjalani hukumannya beberapa tahun lalu,” jelas Albert.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update